PURWASUKA - Perempuan berinisial AG ikut ditahan dalam kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengukapkan alasan subjektif pihaknya turut menahan AG.
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 9 Maret 2023.
Untuk alasan subjektik menahan AG, ia mengaku menghindari pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatanya.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orangtuanya kan sakit dan sebagainya," jelas Hengki.
Perempuan inisial AG dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy terhadap David ditahan pada Rabu 8 Maret malam.
Penahanan AG yang berstatus sebagai pelaku anak ini dilakukan usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam. AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
“Pemeriksaan kurang lebih 6 jam. Ini kami putuskan melakukan penangkapan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini sesuai UU Sistem Peradilan Anak,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 8 Maret 2023.
Kendati begitu, AG yang merupakan kekasih Mario Dandy itu bisa saja ditahan lebih dari tujuh hari.
Baca Juga: Na In Woo dan Park Min Young Berpasangan di Drama Baru, Netizen Tak Setuju
“Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan,” kata Hengki.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan perempuan berinisial AG (15 tahun) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak Mario Dandy, kini ditetapkan sebagai pelaku anak.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau (pelaku) anak,” katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 2 Februari 2023.
Pihak kepolisian mengatakan bahwa AG tidak boleh disebut sebagai tersangka lantaran masih berusia dibawah umur sehingga kini status AG adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
Selain itu penyidik juga melakukan perubahan konstruksi pasal terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo (20 tahun) disangkakan dengan 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76C juncto 80 Undang-undang perlindungan anak.
Kemudian untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19 tahun) dijerat Pasall 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76C juncto 80 Undang-undang perlindungan anak.
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG, 76C juncto pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP,” jelas Hengki.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
MBG Watch Segel Kantor BGN, Tuntut Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis
-
Di Balik Misteri Nabi Khidir: Mengapa Kisahnya Tidak Pernah Usai untuk Dibahas?
-
Mengungkap Misteri Hilangnya Personel Band di Saranjana: Kota Ghaib, Malam Ini di ANTV
-
Kacau! Stadion Pembuka Piala Dunia 2026 Banjir dan Banyak Proyek Mangkrak
-
Timnas Indonesia U-19 Percaya Diri Hadapi Australia, Siap Tempur di Semifinal Piala AFF 2026
-
Harga Suku Cadang Yamaha Alami Kenaikan, Bikers Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam
-
Namanya Ikut Terseret Kasus Korupsi Dadan Eks Kepala BGN, Dudung: Silahkan Cek!
-
Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi
-
48 Jam Jelang Piala Dunia 2026, Ribuan Demonstran Kepung Stadion Azteca
-
Madura United Rekrut Pelatih asal Portugal untuk Hadapi BRI Super League 2026/2027