Suara.com - Polda Metro Jaya membuka peluang untuk memeriksa kembali sosok perempuan berinisial APA yang diduga memberi informasi kepada Mario Dandy Satriyo (20) hingga memicu terjadinya penganiayaan terhadap David (17).
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa APA sebenarnya telah diperiksa ketika kasus tersebut masih ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kalau kami butuhkan untuk pemeriksaan, kami akan periksa kembali di Polda Metro Jaya," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Menurut Hengki, pemeriksaan terhadap APA memungkinkan kembali dilakukan dan dikonfrontir dengan para tersangka.
"Jadi Tidak ada hal lain, equality before the law. Ini yang selalu kami tekankan," katanya.
Pacar Mario Resmi Ditahan
Sebelumnya penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15) pacar tersangka Mario. AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan selama 7 hari ke depan.
"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjag lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," jelas Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023) malam.
Hengki menjelaskan keputusan menahan AG dilakukan usai penyidik memeriksanya selama 6 jam. Adapun, penahanan AG dilakukan di LPKS karena statusnya merupakan anak berkonflik dengan hukum.
Baca Juga: AGH Pacar Mario Dandy Ditahan Polisi dengan Ancaman Hukumannya Di Atas 5 Tahun, Ini Alasannya
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyaman anak malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," jelasnya.
Tutupi Wajah
Pantauan Suara.com, AG keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.27 WIB pada Rabu (8/3/2023). Mantan siswa SMA Tarakanita tersebut terlihat menutupi wajahnya dengan hoodie berwarna abu-abu.
Di sisi lain penyidik perempuan dari Subdit Renakta melindungi AG dari sorotan kamera saat digiring ke mobil untuk dibawa ke LPSK.
Dalam perkara ini penyidik diketahui telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).
Tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
"Woi, Setop!" Jadi Kalimat Hardikan untuk Mario Dandy Satriyo, Tersangka Tunjukkan Sikap Arogan di Depan Saksi Kunci
-
Ahmad Saefudin 'Pemilik' Rubicon Akui Bekerja di Inafis, Kini Mendadak Hilang Diduga Dilindungi Oknum Polisi
-
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Terhadap David oleh Mario Dandy Digelar Hari Ini!
-
Kuasa Hukum David Duga Ada Upaya Terselubung untuk Cabut Status Agnes Gracia Haryanto sebagai Tersangka
-
KPK Bakal Periksa Ibu Mario Dandy, Disebut Banyak Transaksi di Rekeningnya
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Saksi TGPF Ungkap Alasan Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998 Sulit Diproses Hukum
-
Said Iqbal Desak UMP DKI 2026 Jadi Rp5,89 Juta: Kerja di Jakarta Itu Nombok
-
Buruh Kecewa, Agenda Audiensi di DPR Batal karena Anggota Dewan Sudah Pulang
-
Gus Yahya Persilakan KPK Periksa Semua Kader NU yang Terseret Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
-
Pasang Badan, Gus Yahya Jamin Tak Ada Sepeser Pun Dana Korupsi Haji Masuk Kas PBNU
-
Bak Film Laga, Detik-detik Calo Akpol Rp1 Miliar Tabrak Mobil Polisi Saat Ditangkap
-
Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan
-
Bukan Pak Ogah, Polisi Ungkap Dalang di Balik Rantai Viral Exit Tol Rawa Buaya
-
Mahfud MD Sebut Kapolri Akui Rekrutmen Polri Ada Titipan: Dibuat Kuota Khusus untuk Masukkan Orang
-
Fakta Penting Stunting dan Upaya Nyata Mengatasinya