Uang Rp 1 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Inhutani V

Kamis, 10 September 2026 | 16:31 WIB
Kejagung Sita Rp1 Triliun dari PT PSMI. (Suara.com/Faqih)
  • Kejaksaan Agung memamerkan uang sitaan senilai Rp1 triliun lebih dari PT PSMI di Gedung Jampidsus pada Kamis, 10 September 2026.
  • Penyitaan uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V di Lampung oleh PT PSMI.
  • Jampidsus mengambil alih penyidikan dari Kejaksaan Tinggi Lampung serta telah memeriksa 47 orang saksi terkait kasus ini.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang senilai lebih dari Rp1 triliun yang disita dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V, Lampung.

Pantauan Suara.com, tumpukan uang pecahan Rp100 ribu tersebut diletakkan di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (10/9/2026).

Sejumlah prajurit TNI dengan senjata laras panjang juga disiagakan di lokasi tempat uang tersebut dipamerkan.

Berdasarkan keterangan pada layar digital di lokasi, uang tersebut merupakan hasil penyitaan sekaligus penitipan kerugian keuangan negara dari PT PSMI.

"Dari PT PSMI dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan pada Areal PT Inhutani V Provinsi Lampung Rp1.003.184.000.000 dan USD 166.000," demikian keterangan yang tertera pada layar monitor.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengambil alih penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Saiful Bahri Siregar mengatakan pengambilalihan penyidikan tersebut sebelumnya dilakukan dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung,” kata Saiful di Kejagung, Senin (7/9/2026).

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen terkait perkara tersebut. Penyidik juga telah meminta perhitungan kerugian negara kepada ahli.

“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen, serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli,” ujar Saiful.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT PSMI diduga melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung.

Perbuatan tersebut diduga melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyitaan-penyitaan dan melakukan alat bukti lainnya untuk mengonstruksikan peristiwa pidana yang terjadi,” ucap Saiful.

Penyidik juga masih mendalami pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Kemudian menemukan pelaku yang bertanggung jawab terkait dengan peristiwa pidana tersebut,” imbuhnya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com