PURWASUKA - Polisi menetapkan selebgrama Akbar alias ajudan pribadi sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Atas perbuatannya ini, korban menglami kerugian hingga miliaran rupiah.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap ajudan pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan atas laporan korban.
Kasat Reskim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh ajudan pribadi merugi sebesar Rp1,3 miliar.
“Kita telah amankan 1 orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram," katanya pada Selasa, 14 Maret 2023..
Andri memastikan tersangka Akbar telah melakukan penipuan dan penggelapan dari laporan awal yang diterima pada November 2022.
“Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar,” katanya.
Melansir dari PMJNews.com, tersangka dibawa ke tempat konferensi pers oleh penyidik di lobi Polres Metro Jakarta Barat pada hari ini Rabu, 15 Maret 2023 (15/3/2023).
Tidak ada ekspresi dari tersangka Akbar saat dibawa ke tempat konferensi pers. Saat dibawa, ia menghindari tatapan dengan awak media yang menyorot.
Baca Juga: Baru 2 Bulan Bergabung, Ridwan Kamil Mendadak Jadi Magnet Penambahan Kader Partai Golkar
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PKPI, PERKAPI Tegaskan Status Hukumnya Sah
-
Teknologi Energi hingga Data Center Dipamerkan di IEE Energy Week 2026
-
Merger PT Adhi Karya dan PT PP Rampung Desember 2026, Siapa yang Akan Bertahan?
-
Beda Cushion Somethinc Hooman dan Copy Paste, Mana yang Cocok untukmu?
-
Pramono Ungkap Alasan Tarif RSUD Disesuaikan, Ada Layanan VIP untuk Warga Mampu
-
Takut Breakout? Ini 5 Sunscreen Ampoule yang Aman untuk Skin Barrier
-
Gunung Merapi Ungup-ungup Terbakar, Api Mendekati Jalur Kawah Ijen
-
Film Indonesia Makin Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri, 531 Karya Masuk FFI 2026
-
Hari Pelanggan Nasional 2026, bank bjb Hadir untuk Layanan yang Setara dan Berkelanjutan
-
Macet Panjang Akibat Truk Mogok di Petukangan, Transjakarta Koridor 13 Hanya Sampai Halte JORR