PURWASUKA - Mejelang hari raya Idulfitri atau Lebaran 2023, banyak orang yang ingin menukar uang baru untuk dibagikan kepada anak dan sodara-sodara.
Biasanya, orang-orang menukar uang baru ke bank. Namun, ada juga jasa penyedia penukaran uang baru du pinggir jalan.
Ada yang berpendapat bahwa sebagian orang praktik jasa penukaran uang ini dianggap menormalisasikan praktik riba.
Lalu, bagaimana hukumnya menukar uang baru jelang lebaran?
Dilansir dari laman NU.or.id pada 11 April 2023, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan dalam artikel berjudul ‘Hukum Menukar Uang Saat Lebaran’ menjelaskan, jika yang dilihat dari praktik penukaran uang itu (ma'qud 'alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena praktik ini terbilang kategori riba.
“Tetapi kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang ini (ma'qud 'alaih) adalah jasa orang yang menyediakan jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat karena praktik ini terbilang kategori ijarah (sewa),” kata dia.
Ijarah yang dimaksud adalah sejenis dengan jual beli sehingga tidak termasuk kategori riba. Hal itu merujuk pada keterangan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib, cetakan pertama, halaman 123.
Artinya: Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas).
Pendapat lain disampaikan oleh Zainal Arifin, salah seorang pengajar di Madrasah Diniyah Salafiyah Al-Ma'arif Pondok Pesantren Syaichona Moh Cholil Demangan Barat Bangkalan.
Baca Juga: Sholat Idul Fitri 2023 Tanggal Berapa? Muhammadiyah Sudah Fix 1 Syawal 1444 H Jatuh 21 April 2023
Ia menjelaskan, titik permasalahan dalam konteks penukaran uang ini terletak pada menyamakan uang kertas dengan emas dan perak atau tidak menyamakannya sehingga hal itu menjadi poin ada dan tidaknya hukum riba dalam uang kertas.
Dalam tulisannya berjudul ‘Pandangan Sejumlah Ulama Terkait Hukum Menukar Uang Baru’, ia menyadur beberapa pandangan ulama untuk memperkuat pandangannya.
1. Boleh, menurut ulama madzhab Syafii, Hanafi dan pendapat yang dalam madzhab Hanbali dengan syarat dilakukan secara kontan bukan secara utang.
2. Tidak boleh, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Maliki dan sebagian riwayat dalam madzhab Hanbali.
Sebagai saran, jika memang harus menggunakan jasa pertukaran uang, maka harus diniatkan praktik tersebut sebagai akad ijarah. Sehingga, kelebihan uang yang diberikan bukan termasuk riba, melainkan sebagai bentuk upah atas jasa yang telah diberikan pemilik jasa pertukaran uang tersebut.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Cinta Gila Sampai Dikejar ke Dunia Manusia dalam For Your Perfect Ending
-
Seleksi Paskibraka Sulsel Dituding Ada Kecurangan, Berikut Deretan Polemiknya
-
19 Bulan Pimpin Pemerintahan, Prabowo: Alhamdulillah Sudah Banyak yang Dicapai!
-
Raline Shah Bagikan Cara Jaga Kesehatan Tanpa Diet Ketat
-
Kuota Program Magang Nasional Ditambah Jadi 150.000, Fresh Graduated Punya Kesempatan Kerja
-
Diduga Serangan Jantung, Calon Haji Asal Karawang Meninggal Dunia di Makkah
-
Dulu Identik dengan Lansia, Mengapa Diabetes Tipe 2 Kini 'Hobi' Menyerang Remaja?
-
Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
-
Dulu Identik dengan Lokalisasi, Kini PTBA Dorong Harapan Baru lewat Mesin Jahit
-
Anime Maebashi Witches Resmi Dapat Film Kompilasi, Tayang Musim Gugur 2026