/
Rabu, 12 April 2023 | 09:53 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

PURWASUKA - Hari ini 12 April 2023 sidang Ferdy Sambo cs bakal gelar soal pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT DKI) Jakarta. Itu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun Ferdy Sambo cs berisikan, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi (PC), serta Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Putusan perkara banding atas nama Ferdy Sambo dan kawan-kawan dilaksanakan pukul 09.00 WIB,” ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan dikutip dari PMJNews.com pada (12/4/2023).

Lebih lanjut, Binsar menuturkan bahwa berkas perkara empat terdakwa tersebut sudah diterima PT DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.

Berdasarkan berkas yang diterima, susunan majelis hakim yang akan melaksanakan sidang banding terdakwa Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso bersama dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Lalu untuk sidang banding terdakwa Putri Candrawathi diketuai Ewit Soetriadi bersama dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo akan dipimpin oleh H.Mulyanto dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Serta untuk terdakwa Kuat Ma’ruf akan diketuai oleh Abdul Fattah dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H. Mulyanto dan Tony Pribadi.***

Baca Juga: Sidang Putusan Banding Dimulai, Ferdy Sambo Tak Hadir Di Pengadilan Tinggi DKI

Load More