Suara.com - Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo Cs terkait kasus pembunuhan berencana.
"Mengenai keinginan dari keluarga almarhum Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat kami selaku kuasa hukum berharap bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi Dki Jakarta dapat menolak banding para Terdakwa," kata kuasa hukum pihak keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).
Dengan demikian, putusan tingkat pertama atas Sambo Cs akan semakin menguat apabila Sambo Cs tidak mengajukan kasasi pada tahap selanjutnya.
"Dan menguatkan Putusan sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf," ujar Martin.
Sejurus dengan itu, kuasa hukum pihak keluarga Yosua lainnya, Jonathan Raharjo menilai putusan hakim di tingkat pertama atas Sambo Cs sudah memenuhi rasa keadilan.
"Jangan sampai ada pengurangan jumlah hukuman," tegas Jonathan.
Namun begitu, di sisi lain, Jonathan justru berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada Sambo Cs lebih berat dibanding putusan hukuman di tingkat pengadilan negeri.
"Apabila hakim banding memberi putusan yang lebih tinggi jumlah hukumannya untuk terdakwa itu akan sangat lebih bagus, sangat adil," imbuhnya.
Sidang Banding Sambo Cs
Untuk diketahui, sidang putusan banding Sambo Cs di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan digelar secara terbuka pada Rabu (12/4/2023).
"Putusan tingkat Banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdi Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).
Diketahui, Ferdy Sambo tak terima atas vonis pidana mati. Vonis yang dijatuhi ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman pidana seumur hidup.
Sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara. Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
Sementara Kuat divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara. Lalu Ricky divonis 13 tahun penjara. Vonis tersebut juga jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus Ditolak PT DKI Jakarta, Mahfud MD Beri Selamat ke KPU dan Tegaskan Pemilu Sesuai Jadwal
-
Tok! Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus
-
Awasi Kinerja Hakim, KY Bakal Pantau Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Rabu Lusa
-
Terbuka untuk Umum! Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar PT DKI Jakarta Rabu Depan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian