Suara.com - Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo Cs terkait kasus pembunuhan berencana.
"Mengenai keinginan dari keluarga almarhum Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat kami selaku kuasa hukum berharap bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi Dki Jakarta dapat menolak banding para Terdakwa," kata kuasa hukum pihak keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).
Dengan demikian, putusan tingkat pertama atas Sambo Cs akan semakin menguat apabila Sambo Cs tidak mengajukan kasasi pada tahap selanjutnya.
"Dan menguatkan Putusan sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf," ujar Martin.
Sejurus dengan itu, kuasa hukum pihak keluarga Yosua lainnya, Jonathan Raharjo menilai putusan hakim di tingkat pertama atas Sambo Cs sudah memenuhi rasa keadilan.
"Jangan sampai ada pengurangan jumlah hukuman," tegas Jonathan.
Namun begitu, di sisi lain, Jonathan justru berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada Sambo Cs lebih berat dibanding putusan hukuman di tingkat pengadilan negeri.
"Apabila hakim banding memberi putusan yang lebih tinggi jumlah hukumannya untuk terdakwa itu akan sangat lebih bagus, sangat adil," imbuhnya.
Sidang Banding Sambo Cs
Untuk diketahui, sidang putusan banding Sambo Cs di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan digelar secara terbuka pada Rabu (12/4/2023).
"Putusan tingkat Banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdi Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).
Diketahui, Ferdy Sambo tak terima atas vonis pidana mati. Vonis yang dijatuhi ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman pidana seumur hidup.
Sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara. Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
Sementara Kuat divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara. Lalu Ricky divonis 13 tahun penjara. Vonis tersebut juga jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus Ditolak PT DKI Jakarta, Mahfud MD Beri Selamat ke KPU dan Tegaskan Pemilu Sesuai Jadwal
-
Tok! Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus
-
Awasi Kinerja Hakim, KY Bakal Pantau Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Rabu Lusa
-
Terbuka untuk Umum! Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar PT DKI Jakarta Rabu Depan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Jelang Lebaran, Prabowo Larang Keras Menteri dan Pejabat Gelar Open House Mewah
-
YLBHI: Negara Wajib Ungkap Pelaku Teror Andrie Yunus dan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan
-
Prabowo - Gibran Zakat di Istana! Baznas Gaspol Kejar Target Rp60 Triliun Demi Berantas Kemiskinan
-
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Hari Ini Layanan Aduan Mulai Dibuka
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Ajak Warga Ikut Bongkar Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polri: Identitas Kami Lindungi
-
OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diduga Terkait Penerimaan dari Sejumlah Proyek
-
Cegah Kecelakaan Saat Mudik, Kemnaker Periksa Kesehatan dan Kelelahan Pengemudi di 6 Kota
-
Prabowo Minta Pengusaha Batu Bara dan Kelapa Sawit Prioritaskan Kebutuhan Nasional
-
Feri Amsari: Negara Harus Ungkap Pelaku Serangan Andrie Yunus atau Dianggap Bagian dari Kejahatan