Suara.com - Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo Cs terkait kasus pembunuhan berencana.
"Mengenai keinginan dari keluarga almarhum Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat kami selaku kuasa hukum berharap bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi Dki Jakarta dapat menolak banding para Terdakwa," kata kuasa hukum pihak keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).
Dengan demikian, putusan tingkat pertama atas Sambo Cs akan semakin menguat apabila Sambo Cs tidak mengajukan kasasi pada tahap selanjutnya.
"Dan menguatkan Putusan sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf," ujar Martin.
Sejurus dengan itu, kuasa hukum pihak keluarga Yosua lainnya, Jonathan Raharjo menilai putusan hakim di tingkat pertama atas Sambo Cs sudah memenuhi rasa keadilan.
"Jangan sampai ada pengurangan jumlah hukuman," tegas Jonathan.
Namun begitu, di sisi lain, Jonathan justru berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada Sambo Cs lebih berat dibanding putusan hukuman di tingkat pengadilan negeri.
"Apabila hakim banding memberi putusan yang lebih tinggi jumlah hukumannya untuk terdakwa itu akan sangat lebih bagus, sangat adil," imbuhnya.
Sidang Banding Sambo Cs
Untuk diketahui, sidang putusan banding Sambo Cs di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan digelar secara terbuka pada Rabu (12/4/2023).
"Putusan tingkat Banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdi Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).
Diketahui, Ferdy Sambo tak terima atas vonis pidana mati. Vonis yang dijatuhi ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman pidana seumur hidup.
Sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara. Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
Sementara Kuat divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara. Lalu Ricky divonis 13 tahun penjara. Vonis tersebut juga jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus Ditolak PT DKI Jakarta, Mahfud MD Beri Selamat ke KPU dan Tegaskan Pemilu Sesuai Jadwal
-
Tok! Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus
-
Awasi Kinerja Hakim, KY Bakal Pantau Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Rabu Lusa
-
Terbuka untuk Umum! Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar PT DKI Jakarta Rabu Depan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Tanggul Beton Misterius 3 Km Mendadak Muncul di Pesisir Cilincing, Proyek Siapa Ini?
-
Usai Rapat di DPR, Menkeu Purbaya Tancap Gas ke Istana, Mau Lapor Prabowo
-
Yusril Sebut Tersangka Pembakar Gedung DPRD Makassar Dijerat UU ITE: Mereka Tak Terindikasi Makar
-
Dinilai Sakiti Hati Rakyat, PDIP Didesak Copot Deddy Sitorus dan Lasarus dari DPR
-
Belanda Larang Dua Menteri Israel Masuk Zona Schengen
-
Nasib WNI di Tengah Kerusuhan Nepal yang Memanas, Ini Penjelasan Kemlu
-
6 Poin Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Dasco, Salah Satunya 'Era Baru DPR'
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?