PURWASUKA - Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.
“Menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (1/8/2023)
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang hari ini Selasa (1/8/2023).
Adapun pemeriksaan terhadap Panji Gumilang hari ini merupakan pemeriksaan kedua setelah pemeriksaan sebelumnya menjadikan status penanganan laporan naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, pada hari Selasa (1/8/2023) pekan depan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan panggilan kedua sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama.
“Kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Ngebet Pengen Lawan Korea Selatan, Vietnam Justru Dapatkan Tamparan Telak
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Ambil Peran Ganda, Yoon Ji Sung Bintangi Musikal Portrait of a Boy
-
Krakatau Posco Perusahaan Apa? Asisten Raffi Ahmad Ditunjuk Jadi Komisaris
-
Jangan Tertipu! Kenali Modus Phishing dan CS Palsu Platform Kripto
-
Drama Once Upon a Small Town, Ketika Dokter Hewan Kota Harus Pindah ke Desa
-
4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
-
Song Hye Kyo Resmi Akhiri Kontrak dengan UAA Setelah 14 Tahun Bersama
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 28 Juni 2026, Hoki Mengalir di Akhir Pekan
-
3 Rekomendasi Cushion di Indomaret untuk Hasil Makeup Glowing Natural
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
-
Membaca Papua Lewat Memoria Passionis: Catatan Luka dari Timur Nusantara