Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani menilai jika penyebar pernyataan Rocky Gerung yang menjadi kontroversi diduga menyebut Presiden Joko Widodo dengan sebutan bajingan tolol, lewat media sosial bisa dipolisikan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, pasal yang bisa dikenakan dalam UU ITE yakni pasal 27 atau pasal 28. Apalagi, ia menilai apa yang disampaikan Rocky Gerung tersebut termasuk ke dalam penghinaan atau penistaan.
"Terhadap mereka yang kemudian memposting dan menyebarkan lewat platform-platform media sosial, maka bisa dilaporkan atas dasar pasal 27 atau 28 UU ITE," kata Arsul saat dihubungi, Selasa (1/8/2023).
Ia mengatakan, terkait apakah Rocky Gerung bisa dikenakan pasal penyertaan dalam ucapannya yang telah disebarluaskan tersebut, hal itu akan bergantung pada bukti dan fakta yang ada hasil penyelidikan pihak berwajib.
"Nah apakah kemudian dengan dasar UU ITE ini RG bisa juga dijerat dengan menerapkan pasal-pasal penyertaan di KUHP ya ini akan sangat tergantung dr fakta dan bukti-buti yang bisa dibangun oleh Penyidik Polri, termasuk dengan mendengarkan keterangan ahli," tuturnya.
Sementara di sisi lain, Arsul mengatakan meski pernyataan Rocky dianggap sebagai penghinaan terhadap seseorang yang menjabat sebagai Presiden itu hanya bisa diproses hukum jika diadukan kepada Polisi.
Menurut Arsul, delik penghinaan itu adalah delik aduan dimana yang harus mengadu adalah orang yang menjadi korban atau yang dihina dan dinista. Oleh karena itu, kata dia, pasal-pasal penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden sudah dihapuskan oleh MK.
"Karena itu jika menggunakan pasal penghinaan di KUHP maka yang bisa mempersoalkan dan mengadukan Rocky Gerung adalah Pak Jokowi sendiri. Dan saya yakin Pak Jokowi tidak akan melakukan pengaduan tersebut," pungkasnya.
Dilaporkan
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan menyebut laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Dalam laporannya Lisman menuding Rocky dan Refly telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Lisman di Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023) malam.
Lisman menjelaskan, alasan turut melaporkan Refly Harun karena sebagai pihak yang menyebarkan ujaran penghinaan Rocky terhadap Jokowi. Di mana pernyataan ini dimuat dan disebarkan melalui akun YouTube Refly Harun.
Berita Terkait
-
Soal Kritik Rocky Gerung ke Jokowi Bajingan Tolol, Arsul Sani PPP: Itu Masuk Kategori Penghinaan dan Penistaan
-
Bareskrim: Status Penahanan Panji Gumilang akan Disampaikan 1x24 Jam Usai Ditetapkan Tersangka
-
Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara
-
BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama hingga Ujaran Kebencian
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Israel Mulai Serang Lebanon, Trump Beri Sinyal Perang Jangka Panjang
-
Penyelundupan 54.096 Benih Lobster di Bandara YIA Digagalkan, Nilainya Capai Rp1 Miliar
-
Moeldoko Kenang Try Sutrisno: Sosok Panglima Agitator yang Bakar Semangat Prajurit
-
Siapa Mojtaba Khamenei? Sosok 'Penguasa Bayangan' Calon Pengganti Ali Khamenei di Iran
-
Profil Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 RI: Jejak Militer, Politik, dan Emas Olimpiade 1992
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Jadwal Resmi Pengumuman SNBP 2026
-
Try Sutrisno Dimakamkan di TMP Kalibata Usai Zuhur, Salat Jenazah di Masjid Agung Sunda Kelapa
-
Update Konflik Iran: Ayatollah Khamenei Gugur, China dan Rusia Gelar Pembicaraan Darurat
-
Pesta Belanja Jakarta Festive Wonder: Diskon Hingga 70 Persen di 80 Pusat Perbelanjaan Saat Ramadan