PURWASUKA - Tiga tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK saat pandemi Covid-19 di Tahun Anggaran 2020, resmi dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.
Diketahui, Ketiga tersangka tersebut adalah Mantan Kadisnakertrans Purwakart, Titov Firman Hidayat, Mantan Kadinsos P4A Purwakarta, Asep Surya Komara dan Mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta, Asep Gunawan.
Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Nana Lukmana mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditahan oleh Kejari Purwakarta setelah dilakukan pemeriksaan selama delapan jam.
"Pada hari ini, Kamis, 22 September 2022, kami memeriksa ketiga tersangka tersebut, kami periksa sejak jam dua siang hingga tadi jam sepuluh malam dan langsung kami tahan," ucap Nana kepada wartawan di Kantor Kejari Purwakarta, Kamis, 21 September 2023, petang.
Sebelum ketiga tersangka penyalahgunaan anggaran BTT Covid-19 itu ditahan, Nana menyebutkan bahwa pihaknya telah memintai keterangan dari 800 saksi.
"Ketiga orang tersebut sebelumnya telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 lalu, namun baru kami tahan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 800 saksi," Jelas Nana.
Dari 800 saksi yang diperiksa, Nana mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan.
"Dari dana BTT Covid-19 untuk karyawan yang terkena PHK itu, dari 1000 orang yang telah ditetapkan, ternyata hanya ada 87 orang yang tepat sasaran. Selebihnya sebanyak 913 orang yang mendapatkan bantuan itu ternyata ada yang kondisinya masih bekerja dan ada yang sudah tidak bekerja sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia," ucap Nana.
Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya potongan penyaluran BTT Covid-19 kepada karyawan yang terkena PHK.
Baca Juga: Alasan Kenapa di Bioskop Tidak Boleh Bawa Makanan dari Luar
"Dari 1000 orang yang telah ditentukan, setiap orang penerima bantuan hanya menerima Rp 1,8 juta. Sedangkan, masing-masing orang itu seharusnya mendapatkan Rp 2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp 200 ribu," Ujarnya.
Adapun penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Purwakarta yang mengungkap kerugian negara hingga Rp1.849.300.000.
"Berdasarkan pemeriksaan kami, anggaran yang bersumber dari Dinas Sosial sebesar Rp2.020.000.000 itu dikorupsi oleh tiga orang yang kini telah ditetapkan tersangka sebesar Rp 1.849.300.000," ucap Nana.
Nana mengatakan, ketiga tersangka tersebut kini dijerat dengan pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berlapis.
"Untuk ketiga tersangka tersebut, kami jerat dengan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 9. Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati," kata Nana.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum tersangka, yakni Dul Nasir menyebutkan bahwa sudah melakukan upaya penangguhan penahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Napoli Ditahan Parma 1-1, Gagal Pangkas Jarak dari Inter Milan
-
Di IKA UNAIR Jawa Tengah, Khofifah Soroti Langkanya Dokter Spesialis
-
Manchester City Hajar Chelsea 3-0 di Stamford Bridge, Pepet Arsenal di Klasemen
-
Side Hustle Bukan Gila Kerja, Tapi Perjuangkan Pekerja UMR untuk Bertahan
-
Air Jernih Belum Tentu Aman: Inilah 'Musuh Tak Terlihat' yang Memicu Stunting pada Anak
-
Arya Khan Bongkar Gaya Hidup Pinkan Mambo yang Boros, Dikasih Rumah Malah Pilih Sewa Mahal
-
Ketum PB IPSI Terpilih, Erick Thohir Siap Kawal Pencak Silat Mendunia
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
-
Viral Kunjungan Komisaris Pusri di Padang, Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Ekstrem
-
Amarah Warga Serbu Diduga Rumah Bandar Narkoba Berujung Kapolsek Panipahan Dicopot