PURWASUKA - Tiga tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK saat pandemi Covid-19 di Tahun Anggaran 2020, resmi dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.
Diketahui, Ketiga tersangka tersebut adalah Mantan Kadisnakertrans Purwakart, Titov Firman Hidayat, Mantan Kadinsos P4A Purwakarta, Asep Surya Komara dan Mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta, Asep Gunawan.
Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Nana Lukmana mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditahan oleh Kejari Purwakarta setelah dilakukan pemeriksaan selama delapan jam.
"Pada hari ini, Kamis, 22 September 2022, kami memeriksa ketiga tersangka tersebut, kami periksa sejak jam dua siang hingga tadi jam sepuluh malam dan langsung kami tahan," ucap Nana kepada wartawan di Kantor Kejari Purwakarta, Kamis, 21 September 2023, petang.
Sebelum ketiga tersangka penyalahgunaan anggaran BTT Covid-19 itu ditahan, Nana menyebutkan bahwa pihaknya telah memintai keterangan dari 800 saksi.
"Ketiga orang tersebut sebelumnya telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 lalu, namun baru kami tahan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 800 saksi," Jelas Nana.
Dari 800 saksi yang diperiksa, Nana mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan.
"Dari dana BTT Covid-19 untuk karyawan yang terkena PHK itu, dari 1000 orang yang telah ditetapkan, ternyata hanya ada 87 orang yang tepat sasaran. Selebihnya sebanyak 913 orang yang mendapatkan bantuan itu ternyata ada yang kondisinya masih bekerja dan ada yang sudah tidak bekerja sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia," ucap Nana.
Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya potongan penyaluran BTT Covid-19 kepada karyawan yang terkena PHK.
Baca Juga: Alasan Kenapa di Bioskop Tidak Boleh Bawa Makanan dari Luar
"Dari 1000 orang yang telah ditentukan, setiap orang penerima bantuan hanya menerima Rp 1,8 juta. Sedangkan, masing-masing orang itu seharusnya mendapatkan Rp 2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp 200 ribu," Ujarnya.
Adapun penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Purwakarta yang mengungkap kerugian negara hingga Rp1.849.300.000.
"Berdasarkan pemeriksaan kami, anggaran yang bersumber dari Dinas Sosial sebesar Rp2.020.000.000 itu dikorupsi oleh tiga orang yang kini telah ditetapkan tersangka sebesar Rp 1.849.300.000," ucap Nana.
Nana mengatakan, ketiga tersangka tersebut kini dijerat dengan pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berlapis.
"Untuk ketiga tersangka tersebut, kami jerat dengan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 9. Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati," kata Nana.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum tersangka, yakni Dul Nasir menyebutkan bahwa sudah melakukan upaya penangguhan penahanan.
Namun, ia mengatakan bahwa Kejari Purwakarta telah menggunakan haknya untuk tersangka segera ditahan.
"Kami sebagai kuasa hukum telah berupaya secara maksimal, namun itu tidak apa-apa. Kami akan membuktikan apakah klien kami terbukti bersalah atau tidak pada persidangan nanti," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Takut Bansos Dicabut, Warga Enggan Laporkan Kematian Keluarga
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghrib dan Doa Berbuka
-
Tompi Curhat Pasiennya Tak Kunjung Bayar Usai Operasi Plastik, dari Tummy Tuck Sampai Pasang Implan
-
Eks Pelatih Kiper Timnas Indonesia Era STY Gabung ke Tim Zona Merah Super League
-
Menohok, Cara Hotman Paris Desak DPR Panggil Jaksa yang Tuntut Fandi Hukuman Mati
-
Nama Besar YouTube Indonesia, Tara ArtsGema Show Guncang Marapthon!
-
Fenomena OOTD Lebaran: Ekspresi Diri atau Budaya Pamer?
-
4 Rekomendasi HP untuk Game Berat Paling Murah 2026: Anti Lag, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Tanpa Pembelaan, Pelatih Dortmund Merasa Pantas Tersingkir dari Liga Champions
-
Gaun Istri Gubernur Kaltim saat Sapa Tukang Sayur Jadi Sorotan: Kayak Noni Belanda