PURWASUKA - Seorang pedagang tahu pocong di Kabupaten Purwakarta diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat.
Pelaku bernama Uus Sobari (42) warga Kabupaten Purwakarta itu diringkus lantaran menjadi pengepul judi tebak judi nomor atau togel online.
Aksi tersangka sebagai pengepul nomor judi togel tersebut dirasa meresahkan warga sekitar hingga ada aduan yang masuk ke Polres Purwakarta. Pada 20 Agustus 2023 lalu, pelaku diringkus Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta di lapak dagangan miliknya.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan menjelaskan modus yang dilakukan tersangka, dengan mengumpulkan uang dari para pemasang tebak judi nomor atau togel
"Pelaku mengajak beberapa tetangga dan rekannya untuk menitipkan nomor judi togel yang kemudian dia pasangkan di judi online dengan situs nanas45.com," ucap Pria yang akrab disapa Mega Itu, pada Jumat, 22 September 2023.
Diketahui, pria asal Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, tersebut baru jadi member salah satu platform judi online itu sejak sembilan bulan yang lalu.
"Pelaku bertindak sebagai pengepul yang sudah mendaftar di situs nanas45.com kemudian pelaku menerima uang dari pemasang serta mengumpulkan nomor pasangan togel," jelasnya.
Selepas mendapat titipan, lanjut Mega, pelaku langsung memasukkan nomor togel tersebut ke judi online.
"Dari setiap pendaftar yang menang, pelaku mendapatkan keuntungan 30 persen. Jika menang otomatis uang kemenangan tersebut langsung masuk ke rekening pelaku," jelasnya.
Mega juga menjelaskan, Jika angka yang ditebak benar, maka pemain bisa memenangkan uang ratusan juta rupiah.
"Dari hasil penyelidikan, bahwa pelaku itu bertindak sebagai pengepul judi togel yang berbasis di togel Singapura dan Hongkong. Pelaku sudah menjalankan aksinya tersebut dari bulan Januari 2023 dengan keuntungan yang didapat setiap bulan sekitar Rp. 200 ribu rupiah," ucap Mega.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni sebuah handphone merk Samsung berwarna biru, uang tunai sebesar Rp. 613.000, sebuah buku tabungan bank mandiri atas nama pelaku dan screnshoot situs judi online situs nanas45.com.
"Atas perbuataannya, pelaku terancam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Perjudian online.
Ancaman Hukuman Pidana 6 tahun penjara," ucap Mega. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Cukai Tak Naik Jadi Angin Segar, Kinerja Industri Rokok Disebut Masih Tinggi
-
Ribuan Bayi Lahir dengan Talasemia Tiap Tahun, Skrining Dini Semakin Mendesak
-
Menyantap Ayam Goreng Rempah Rumah Makan Gantinyo, Rasa Autentik!
-
Apa Saja yang Dilakukan saat Hari Raya Waisak? Mengenal Hari Tri Suci Umat Buddha
-
Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Jaga Operasional & Berbagi Berkah Kurban pada Masyarakat
-
Persib Bandung Terancam Ditinggal Pilar Utama, Federico Barba Dapat Tawaran dari Liga Yunani
-
Harga Minyak Dunia Naik Turun, Berikut Daftar Harga BBM di Pertamina dan SPBU Swasta!
-
Menkeu Purbaya Tegaskan Kurban Pakai Uang Pribadi Bukan APBN
-
Penerbangan Rute Surabaya-Jember Resmi Mengudara Lagi 1 Juni 2026, Cek Jadwalnya
-
Di Tengah Tren Kerja Remote, Komunitas WFC Journal Jadi Ruang Baru untuk Merasa Tidak Sendirian