PURWASUKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Mentan SYL, KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Alex menambahkan, SYL juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Eks Mentan tersebut disangkakan dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satunya eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan penetapan para tersangka dilakukan setelah pihaknya menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan umumkan tersangka," ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
"Satu, SYL Menteri Pertanian 2019-2024. Dua, KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan tiga MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian," sambungnya.***
Baca Juga: Pamerkan Kedekatan dengan Jokowi dan Erick Thohir, Nathan Tjoe-A-On Bersedia untuk Dinaturalisasi?
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Kedewasaan Berpuasa: Menahan Diri Bukan Mengontrol Orang Lain
-
IHSG Terus Melonjak di Level 8.300 pada Kamis Pagi
-
PS6 Terancam Mundur ke 2029? Krisis Memori dan Lonjakan Harga Komponen Jadi Penghambat
-
Video Lama Jennifer Coppen Terlibat Perkelahian Viral, Ini Klarifikasinya
-
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
-
Habibie dan Etika Politik yang Hilang:Ketika Negara Menjadi Utang Politik
-
Harga Komoditas Cabai Mulai Turun Awal Ramadan, Tapi Cabai Rawit Merah Masih Tinggi
-
Jangan Sampai Terlewat, Ini Keutamaan Salat Tarawih di Bulan Ramadhan!
-
Iritnya Tembus 59 Km/Liter! Honda Genio 2019 Bekas Kini Dibanderol Cuma Segini
-
Insanul Fahmi Disebut Bolak-balik ke Rumah Inara Rusli Sampai Bikin Karyawan Risih