PURWOKERTO.SUARA.COM, OTOMOTIF-Saat kita melaju di jalan protokol atau jalan raya non-tol di berbagai daerah, dapat kita temui dua jalur yang berbeda yaitu jalur lambat dan jalur cepat. Kedua jalur tersebut biasanya dipisahkan oleh adanya separator atau pembatas jalan.
Tujuan dari adanya pembedaan jalur tersebut adalah untuk memperlancar arus lalu lintas sehingga kendaraan dengan laju lebih cepat bisa melintas tanpa terhambat oleh kendaraan yang lebih lambat. Jalur cepat adalah jalur yang diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih dengan kecepatan yang relative tinggi. Sementara itu, jalur lambat diperuntukkan untuk dilalui kendaraan yang melaju lebih lambat seperti sepeda motor.
Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta Muhammad Ali Iqbal mengungkapkan, ada beberapa alasan yang membuat sepeda motor harus menggunakan jalur lambat. Berikut alasannya,
1. Dari segi ukuran, sepeda motor akan menjadi kendaraan bermotor dengan dimensi paling kecil di jalur cepat. Sehingga berpotensi tak teridentifikasi oleh kendaraan lain dengan dimensi yang lebih besar seperti bus dan truk yang memiliki blindspot yang lebih luas.
2. Dari segi kecepatan, sepeda motor masa kini dapat melaju lebih dari 80 km/jam dengan mudah. Namun jika sepeda motor mendapat sedikit gangguan seperti hembusan angin, batu kerikil, melaju zig-zag di antara kendaraan besar maka dapat menggangu keseimbangan dan dapat membahayakan pengendara lain.
3. Dari segi resiko jika terjadi kecelakaan, pengendara sepeda motor memiliki resiko mengalami dampak kecelakaan yang lebih besar jika masuk ke jalur cepat bersama dengan kendaraan roda empat atau lebih. Benturan langsung kepada pengendara sepeda motor berpotensi menyebabkan cidera yang lebih parah jika terjadi kecelakaan antara sepeda motor dengan kendaraan roda empat atau lebih.
“Demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama setiap pengendara sepeda motor perlu patuh untuk tetap melaju di jalur lambat. Khususnya untuk menghindari resiko kecelakaan dan hukuman tilang akibat melanggar aturan lalu lintas.” pungkas Muhammad Ali Iqbal.
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Persiapkan Serangan Balasan ke Israel dan AS
-
Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
-
Tak Cuma Teheran, Amerika dan Israel Juga Serang Kota Lain di Iran
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
Terkini
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran
-
Mau Glowing Luar Dalam? Cobain 200 Resep Sehat JSR dari dr. Zaidul Akbar
-
Libur Sekolah Lebaran 2026 Kapan? Ini Aktivitas yang Bisa Dilakukan
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir di Jabodetabek Sore Ini
-
5 Pemain Muda Super League yang Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia
-
Kabar Baik untuk Persib Bandung Jelang Hadapi Persebaya, Gelandang Rp17,38 Miliar Siap Comeback
-
Menhan AS Ancam Penantang Washington: Akan Bayar Harga Mahal!
-
Hukum Memakai Uang THR Anak Menurut Islam, Bolehkah?
-
Gurita Kekuasaan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud: Ketua DPRD, Walikota, Anggota DPR