/
Selasa, 05 Juli 2022 | 07:18 WIB
Polemik Gaji Fantastis Petinggi ACT, Terungkap 13,7 Persen Donasi untuk Operasional termasuk Fasilitas Pegawai

PURWOKERTO.SUARA.COM, Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diterpa isu tak sedap. Donasi dari para dermawan diduga dipakai untuk memberikan fasilitas lebih kepada pimpinan lembaga tersebut, baik gaji hingga kendaraan operasional mewah. 

Pada media sosial (medsos) Twitter, beredar tagar yang memplesetkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi 'Aksi Cepat Tilep' disertai kritikan tajam dari publik.

Laporan majalah Tempo menyebut lembaga kemanusiaan ACT menggaji pimpinan dengan gaji fantastis. 

Dalam laporan Tempo disebut, Ahyudin yang menjabat Presiden ACT memperoleh gaji Rp250 juta setiap bulan, sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp 80 juta, dan direktur eksekutif Rp 50 juta.

Ahyudin saat menjabat sebagai President ACT juga disebut mendapat fasilitas kendaraan mewah di antaranya Toyota Alphard. 

Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku tidak mengetahui persis darimana Tempo mendapat data gaji Rp 250 juta perbulan untuk presiden ACT. 

Sayang Ibnu juga tidak menyebut nominal pasti gaji presiden ACT yang sebenarnya menurut dia. 

Ia hanya menyebut, angka-angka gaji dalam laporan Tempo adalah rencana gaji di tahun 2021, namun urung dilaksanakan. Atau hanya terlaksana sekitar sebulan. 

"Itu bukan berlaku permanen. Menyesuaikan filantropi. Karena saat itu pandemi, filantropi belum bertumbuh. Struktur gaji menyesuaikan, " katanya

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya!

Khajar mengatakan, sejak terjadi perubahan struktur kepemimpinan Januari 2022 lalu, pihaknya melakukan pembenahan manajemen lembaga. Termasuk pemberian fasilitas gaji dan kendaraan operasional untuk pimpinan.

Ia bahkan menyebut gaji pimpinan setelah terjadi pergantian pengurus sudah dipotong hingga 50-70 persen. 

"Sebenarnya sejak sebelum masyarakat diberikan berita ini, proses perbaikan sudah terjadi, " katanyaIa pun menjelaskan soal kepatutan pimpinan dan pegawai ACT menerima gaji dari dana umat. Menurutnya itu sah-sah saja. 

Dalam konteks zakat, ia mencontohkan, amil zakat diperbolehkan mengambil 1/8 atau 12,5 persen dari zakat yang dihimpun. 

Sementara pihaknya mengambil 13,7 persen. Memang lebih tinggi dari aturan lembaga zakat. Karena ia berdalih, yang dikelola pihaknya bukan spesifik zakat, melainkan filantropi umum. Dana itu dihimpun dari CSR  perusahaan, donasi masyarakat. infak maupun zakat. 

Selain itu, ia berdalih pihaknya harus membiayai program hingga tingkat cabang yang membutuhkan operasional, termasuk untuk distribusi bantuan ke masyarakat yang membutuhkan. 

Load More