PURWOKERTO.SUARA.COM, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memeringatkan para pengusaha dan pengguna skuter listrik atau otoped listrik untuk tidak mempermainkan peraturan pemerintah. Kegeraman Sri Sultan ini timbul karena skkuter listrik atau otoped listrik kembali marak beroperasi di sekitar sumbu filosofis DIY.
Sri Sultan mengatakan, sudah ada peraturan jelas yang melarang beroperasinya sekuter listrik beroperasi di sekitar sumbu filosofis DIY, yaitu sekitar Tugu Pal Putih, Malioboro, hingga titik nol kilometer Kota Yogyakarta.
Larangan operasional kendaraan menggunakan penggerak motor listrik itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 551/4671 tanggal 31 Maret 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Larangan ini tidak hanya berlaku untuk skuter listrik, namun juga hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.
"Ya sebetulnya ndak boleh, kan sudah ada keputusannya. Siapa yang membolehkan," ungkap Sri Sultan.
Sri Sultan meminta agar Pemerintah Kota Yogyakarta tegas menegakkan SE SE yang telah dikeluarkan oleh Gubernur DIY sejak Maret 2022 lalu. Penertiban para pengusaha skuter yang masih melanggar peraturan ini harus dilakukan dengan lebih tegas, tanpa toleransi.
“Nanti saya suruh nangkap kalau memang tidak mau tunduk pada aturan karena melanggar ketentuan itu saja. Jangan mempermainkan pemerintah daerah,” tegas Sri Sultan.
Penjabat Wali Kota Kota Yogykarta Sumadi yang dihubungi dari kantornya, Balai Kota, Kota Yogyakarta, Kamis (14/07) mengatakan, pihaknya sedang menyusun draft Peraturan Walikota (Perwal). Perwal disusun sebagai dasar hukum penindakan para pengusaha sekuter dan otoped yang melanggar sebagai aturan lanjutan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Sumadi mengimbau para pengusaha skuter listrik untuk menaati aturan yang ada dan tidak lagi kucing-kucingan dengan petugas di lapangan.
Dalam waktu seminggu ini Sumadi akan mengupayakan Perwal sudah jadi dan bisa dilaksanakan maksimal bulan depan atau Agustus. Namun untuk pemasangan rambu-rambu larangan, saat ini pihaknya sudah bekerja sama dengan Satpol PP Kota Yoyakarta dan DIY untuk memasang di sepanjang Sumbu Filosofi.
“Sekali lagi saya imbau kepada pengusaha-pengusaha skuter listrik, tolong ini untuk kepentingan kita semua di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tolong jangan melawan aturan,” imbaunya.
Baca Juga: Berita Duka, Mantan Wakil Bupati Banjarnegara Meninggal Dunia
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, per Kamis (14/07), gabungan Satpol PP Kota Yogyakarta dan DIY memasang 300 stiker dan 18 spanduk larangan dari Tugu Pal Putih hingga Titik 0 Km Kota Yogyakarta. Stiker dan spanduk dipasang di tiang-tiang peneduh di sepanjang pedestrian Malioboro, dan di tempat-tempat yang mudah terlihat.
Ia juga menyambut posotif pemerintah Kota Yogyakarta yang sedang membuat draft Perwal. Noviar juga akan ikut pada rapat penyusunan Perwal tersebut, Jumat (15/07) di Kantor Walikota Kota Yogyakarta. Perwal nanti diharapkan bisa memuat peraturan yang jelas sehingga mudah diapliaksikan di lapangan.
Noviar juga berharap Perwal bisa segera selesai dan paling lambat bisa bisa diaplikasikan pada bulan depan dengan memuat sanksi dengan jelas. Sanksi pelanggar disini nanti akan berupa sanksi administrasi, denda, dan penahanan skuter.
“Sementara kita pasang rambu-rambu dulu, agar semua ikut mengawasi. Jadi ketika pengunjung ada yang memakai skuter di situ bisa saling mengingatkan bahwa di sini ada larangan. Kalau Perwal nanti bisa saja nanti mengatur kalau sampai ditemukan bisa sanksi administratif, denda atau penahanan barang misalnya skuternya ditahan bisa dimasukkan,” tutup Noviar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123