PURWOKERTO.SUARA.COM - Belum lama ini, pengguna fanatik atau fans dari Google dan Whatsapp dibuat ketar – ketir dengan aturan untuk kedua aplikasi terkenal itu. Kedua aplikasi itu diisukan akan diblokir oleh Kominfo. Batas waktu pemblokiran sudah ditetapkan yakni sebelum tanggal 20 Juli 2022. Namun berbahagialah bagi kalian pengguna kedua aplikasi asal Amerika itu sebab pihak Kominfo tidak jadi memblokir.
Sehari sebelum pemblokiran, Nama Google dan Whatsapp akhirnya ada dalam daftar data penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada Senin, 18 Juli 2022. Setelah kedua nama itu muncul dalam PSE domestik, hal ini bearti kedua aplikasi tersebut sudah mendaftar ke situs pemerintah.
Seluruh media di Indonesia harus melakukan pendaftaran pada situs PSE Kominfo sebelum tanggal 20 Juli 2022.
Jika media – media atau aplikasi tidak melakukan pendaftaran, maka akan ada sanksi berupa pemblokiran karena dianggap illegal. Dikutip dari situs PSE Kominfo pada Selasa, 19 Juli 2022 Google dan Whatsapp telah muncul dalam daftar di laman Domestik situs PSE. Kominfo.go.id.
Namun perlu diketahui, ada sedikit yang janggal dari pendaftaran yang dilakukan oleh Google dan Whatsapp tersebut. Kejanggalan pertama yakni pendaftaran dilakukan pada PSE domestik yang seharusnya kedua aplikasi itu masuk dalam kategori PSE global.
Kejanggalan kedua, Google dan Whatsapp didaftarkan oleh perusahaan yang menjalankan bisnis di atas platform tersebut. Ternyata Google dan Whatsapp telah didaftarkan sebagai bentuk PT, CV, ataupun perorangan.
Salah satu contohnya, ada satu nama Google yang didaftarkan atas nama CV Daun Jati yang bekerja di sektor perdagangan, Teknologi informasi dan Komunikasi. Selain itu, Google juga telah didaftarkan oleh perusahaan CV Citra Lestari bukan melalui perusahaan Google langsung. Jika dilihat – lihat, kedua aplikasi atau perusahaan ini masih belum secara resmi terdaftar.
Contoh yang benar mendaftar resmi yakni TikTok. TikTok mendaftarkan sistem bernama Soundon, TikTok, TikTop Shop dan TikTok for Business melalui perusahaan yang bernama TikTok Pte Ltd yang memang perusahaan resmi mereka. Selain TikTok, Shopee juga melakukan pendaftaran resmi. Aplikasi Shopeefood lalu website dan aplikasi Shopee telah mendaftar atas nama perusahaan PT Shopee International Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Sassuolo Tumbangkan 10 Pemain AC Milan 2-0, Jay Idzes Alami Cedera
-
Manchester United Bungkam Liverpool 3-2 dan Kunci Tiket Liga Champions
-
Gerbong Perempuan Dipindahkan, Cukupkah untuk Menjamin Keselamatan?
-
Sikat Espanyol, Real Madrid Jaga Asa Buru Gelar Juara Liga Spanyol
-
Kalakan Parma, Inter Milan Kunci Gelar Juara Liga Italia 2025/2026
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian di Balik Kecelakaan KRL, 31 Saksi Diperiksa
-
Ulasan Buku Kamu Tidak Salah, Ketika Empati Menjadi Kunci Penyembuhan
-
Cekcok Soal Knalpot Bising Berujung Penikaman, Pemuda di Gowa Kritis
-
Wujudkan Rumah Impian di BRI x REI Expo 2026, Tawarkan Bunga KPR Mulai 1,75 Persen
-
Pemkot Makassar Bentuk Relawan Khusus untuk Jemput Anak Putus Sekolah