PURWOKERTO.SUARA.COM - Belum lama ini, pengguna fanatik atau fans dari Google dan Whatsapp dibuat ketar – ketir dengan aturan untuk kedua aplikasi terkenal itu. Kedua aplikasi itu diisukan akan diblokir oleh Kominfo. Batas waktu pemblokiran sudah ditetapkan yakni sebelum tanggal 20 Juli 2022. Namun berbahagialah bagi kalian pengguna kedua aplikasi asal Amerika itu sebab pihak Kominfo tidak jadi memblokir.
Sehari sebelum pemblokiran, Nama Google dan Whatsapp akhirnya ada dalam daftar data penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada Senin, 18 Juli 2022. Setelah kedua nama itu muncul dalam PSE domestik, hal ini bearti kedua aplikasi tersebut sudah mendaftar ke situs pemerintah.
Seluruh media di Indonesia harus melakukan pendaftaran pada situs PSE Kominfo sebelum tanggal 20 Juli 2022.
Jika media – media atau aplikasi tidak melakukan pendaftaran, maka akan ada sanksi berupa pemblokiran karena dianggap illegal. Dikutip dari situs PSE Kominfo pada Selasa, 19 Juli 2022 Google dan Whatsapp telah muncul dalam daftar di laman Domestik situs PSE. Kominfo.go.id.
Namun perlu diketahui, ada sedikit yang janggal dari pendaftaran yang dilakukan oleh Google dan Whatsapp tersebut. Kejanggalan pertama yakni pendaftaran dilakukan pada PSE domestik yang seharusnya kedua aplikasi itu masuk dalam kategori PSE global.
Kejanggalan kedua, Google dan Whatsapp didaftarkan oleh perusahaan yang menjalankan bisnis di atas platform tersebut. Ternyata Google dan Whatsapp telah didaftarkan sebagai bentuk PT, CV, ataupun perorangan.
Salah satu contohnya, ada satu nama Google yang didaftarkan atas nama CV Daun Jati yang bekerja di sektor perdagangan, Teknologi informasi dan Komunikasi. Selain itu, Google juga telah didaftarkan oleh perusahaan CV Citra Lestari bukan melalui perusahaan Google langsung. Jika dilihat – lihat, kedua aplikasi atau perusahaan ini masih belum secara resmi terdaftar.
Contoh yang benar mendaftar resmi yakni TikTok. TikTok mendaftarkan sistem bernama Soundon, TikTok, TikTop Shop dan TikTok for Business melalui perusahaan yang bernama TikTok Pte Ltd yang memang perusahaan resmi mereka. Selain TikTok, Shopee juga melakukan pendaftaran resmi. Aplikasi Shopeefood lalu website dan aplikasi Shopee telah mendaftar atas nama perusahaan PT Shopee International Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
Terkini
-
Tanah Abang Bergeliat: Tren Butter Yellow hingga Paper Silk Jadi Primadona
-
Dampak Krisis Fiskal: Ribuan Pegawai PPPK di Sulbar WFH 2 Bulan
-
Promo Berkah Ketupat Istimewa Honda Persiapan Lebaran 2026, Cukup Mahar Rp500 Ribu Bawa Scoopy
-
Dukung Arus Lebaran, KAI Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis ke Semarang
-
Whoosh ke Surabaya: Ambisi Melaju Kilat di Atas Tumpukan Utang Negara
-
4 Film Legendaris Berlatar Iran, Menyentuh Hati di Tengah Gejolak Dunia
-
Mengapa PPPK Sulbar Tak Dapat THR? Ini Penyebabnya
-
Ditipu Sehari Sebelum Mudik, Yunita Tetap Pulang Demi Orang Tua
-
Kenapa TikTok Lebih Ngerti Kamu daripada Pacar Sendiri? Bongkar Rahasia Algoritma FYP
-
Usai Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Akan Rayakan Idul Fitri di Rutan