PURWOKERTO.SUARA.COM - Belum lama ini, pengguna fanatik atau fans dari Google dan Whatsapp dibuat ketar – ketir dengan aturan untuk kedua aplikasi terkenal itu. Kedua aplikasi itu diisukan akan diblokir oleh Kominfo. Batas waktu pemblokiran sudah ditetapkan yakni sebelum tanggal 20 Juli 2022. Namun berbahagialah bagi kalian pengguna kedua aplikasi asal Amerika itu sebab pihak Kominfo tidak jadi memblokir.
Sehari sebelum pemblokiran, Nama Google dan Whatsapp akhirnya ada dalam daftar data penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada Senin, 18 Juli 2022. Setelah kedua nama itu muncul dalam PSE domestik, hal ini bearti kedua aplikasi tersebut sudah mendaftar ke situs pemerintah.
Seluruh media di Indonesia harus melakukan pendaftaran pada situs PSE Kominfo sebelum tanggal 20 Juli 2022.
Jika media – media atau aplikasi tidak melakukan pendaftaran, maka akan ada sanksi berupa pemblokiran karena dianggap illegal. Dikutip dari situs PSE Kominfo pada Selasa, 19 Juli 2022 Google dan Whatsapp telah muncul dalam daftar di laman Domestik situs PSE. Kominfo.go.id.
Namun perlu diketahui, ada sedikit yang janggal dari pendaftaran yang dilakukan oleh Google dan Whatsapp tersebut. Kejanggalan pertama yakni pendaftaran dilakukan pada PSE domestik yang seharusnya kedua aplikasi itu masuk dalam kategori PSE global.
Kejanggalan kedua, Google dan Whatsapp didaftarkan oleh perusahaan yang menjalankan bisnis di atas platform tersebut. Ternyata Google dan Whatsapp telah didaftarkan sebagai bentuk PT, CV, ataupun perorangan.
Salah satu contohnya, ada satu nama Google yang didaftarkan atas nama CV Daun Jati yang bekerja di sektor perdagangan, Teknologi informasi dan Komunikasi. Selain itu, Google juga telah didaftarkan oleh perusahaan CV Citra Lestari bukan melalui perusahaan Google langsung. Jika dilihat – lihat, kedua aplikasi atau perusahaan ini masih belum secara resmi terdaftar.
Contoh yang benar mendaftar resmi yakni TikTok. TikTok mendaftarkan sistem bernama Soundon, TikTok, TikTop Shop dan TikTok for Business melalui perusahaan yang bernama TikTok Pte Ltd yang memang perusahaan resmi mereka. Selain TikTok, Shopee juga melakukan pendaftaran resmi. Aplikasi Shopeefood lalu website dan aplikasi Shopee telah mendaftar atas nama perusahaan PT Shopee International Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Ramai Dikomplain Warga, Mobil Rusak Diparkir Sembarangan di Tebet Dipulangkan ke Depan Rumah Pemilik
-
BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur
-
Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan
-
Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya
-
Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung
-
Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'
-
Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru
-
RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni
-
Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat