PURWOKERTO.SUARA.COM - Belum lama ini, pengguna fanatik atau fans dari Google dan Whatsapp dibuat ketar – ketir dengan aturan untuk kedua aplikasi terkenal itu. Kedua aplikasi itu diisukan akan diblokir oleh Kominfo. Batas waktu pemblokiran sudah ditetapkan yakni sebelum tanggal 20 Juli 2022. Namun berbahagialah bagi kalian pengguna kedua aplikasi asal Amerika itu sebab pihak Kominfo tidak jadi memblokir.
Sehari sebelum pemblokiran, Nama Google dan Whatsapp akhirnya ada dalam daftar data penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada Senin, 18 Juli 2022. Setelah kedua nama itu muncul dalam PSE domestik, hal ini bearti kedua aplikasi tersebut sudah mendaftar ke situs pemerintah.
Seluruh media di Indonesia harus melakukan pendaftaran pada situs PSE Kominfo sebelum tanggal 20 Juli 2022.
Jika media – media atau aplikasi tidak melakukan pendaftaran, maka akan ada sanksi berupa pemblokiran karena dianggap illegal. Dikutip dari situs PSE Kominfo pada Selasa, 19 Juli 2022 Google dan Whatsapp telah muncul dalam daftar di laman Domestik situs PSE. Kominfo.go.id.
Namun perlu diketahui, ada sedikit yang janggal dari pendaftaran yang dilakukan oleh Google dan Whatsapp tersebut. Kejanggalan pertama yakni pendaftaran dilakukan pada PSE domestik yang seharusnya kedua aplikasi itu masuk dalam kategori PSE global.
Kejanggalan kedua, Google dan Whatsapp didaftarkan oleh perusahaan yang menjalankan bisnis di atas platform tersebut. Ternyata Google dan Whatsapp telah didaftarkan sebagai bentuk PT, CV, ataupun perorangan.
Salah satu contohnya, ada satu nama Google yang didaftarkan atas nama CV Daun Jati yang bekerja di sektor perdagangan, Teknologi informasi dan Komunikasi. Selain itu, Google juga telah didaftarkan oleh perusahaan CV Citra Lestari bukan melalui perusahaan Google langsung. Jika dilihat – lihat, kedua aplikasi atau perusahaan ini masih belum secara resmi terdaftar.
Contoh yang benar mendaftar resmi yakni TikTok. TikTok mendaftarkan sistem bernama Soundon, TikTok, TikTop Shop dan TikTok for Business melalui perusahaan yang bernama TikTok Pte Ltd yang memang perusahaan resmi mereka. Selain TikTok, Shopee juga melakukan pendaftaran resmi. Aplikasi Shopeefood lalu website dan aplikasi Shopee telah mendaftar atas nama perusahaan PT Shopee International Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Plot Twist! Neymar Sudah Latihan Tapi Ditinggal Timnas Brasil Jelang Lawan Haiti
-
Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya
-
Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026
-
Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG