/
Kamis, 21 Juli 2022 | 19:27 WIB
Otoritas jasa keuangan (suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Perkembangn Teknologi yang semakin cepat sekarang merambat kepada beberapa sektor. Salah satunya yaitu Sertifikat Tanah Elekronik yang akan di digitalisasikan, salah satu praktisi Teknologi menyebutkan ada beberapa tantangan jika digitalisasi layanan pertahanan akan diperkuat lewat teknologi blockhain (Sertfikat-el).

Ketua umum Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura menilai pemanfaatan teknologi blockchain memang akan efektif untuk menghindar terjadinya duplikasi sertifikat tanah orisinil oleh pihak tak bertanggung jawab.

"Bersama dengan digitalisasi sertifikat tanah ini, bahkan jika misalkan digunakan teknologi blockchain ini hampir tidak mungkin ada dua aplikasi data," kata Tesar selagi dihubungi Usaha, Rabu (20/7/2022). Sertifikat tanah yang digunakan pas ini menurutnya amat rawan duplikasi dan pemalsuan. Terutama oleh pihak internal yang mampu mencetak persis layaknya seritifikat orisinil.

Waktu bersama dengan teknologi blockchain, seluruh orang bisa memantau perubahan yang berjalan didalam dokumentasi tanah. Artinya, kecuali tanah dibeli oleh pihak lain atau dipindahkan ke pakar waris maka sanggup terlihat tracking-nya.

Untuk diketahui, blockchain adalah platform penyimpanan information digital yang mencakup segudang server (Multiserver). Terkecuali information dibuat oleh satu server, server lain akan mereplikasi dan laksanakan diversifikasi.

"Intinya adalah blockchain ini amat transparan, konsisten secure gara-gara perubahan datanya sanggup di-tracking, supaya sulit untuk diubah," terangnya. Tapi, kecuali blockchain direalisasikan terhadap sertifikat tanah, menurut Tesar sertifikat fisik masih kudu diberlakukan. "Prosesnya layaknya sekarang persis menjadi konsisten tersedia suratnya sebagai bukti kepemilikan legal agar nanti terkecuali misalkan tersedia pembelian terus kami menyaksikan fisiknya,"

Sesudah itu, platform blockchain digunakan untuk memvalidasi kebenaran information lokasi, luas, dan pemilik berasal dari sertifikat fisik lewat QR Code. Di samping tersebut, sebagian hal yang kudu dipersiapkan pemerintah untuk memberlakukan blockchain di dalam sertifikat tanah yaitu transformasi platform ke jaringan private blockchain, sinkronisasi tanda tangan digital, dan materai elektronik.

"Sebetulnya policy-nya telah saling tentang ya, dikarenakan semuanya telah digital berasal dari signature dan materai. Nanti sertifikatnya digital juga yang berbasis blockchain. Asal regulasinya diperkuat ulang," paparnya.

Tesar juga mewanti-wanti pemerintah di dalam pemindahan information-knowledge yang tersedia kala ini ke didalam platform blockchain. Untuk menginput knowledge pertanahan maka wajib dicek lagi kebenaran pemilik dan information lahannya.

Baca Juga: Kondisi dan Beberapa Fakta Villa Ashanty dan Anang di Bali

Hal ini lantaran blockchain akan dijadikan platform terpusat yang artinya semua info berkaitan kepemilikan tanah yang legal akan dilihat berdasarkan teknologi itu. "Tantangannya ini pertama kali soal migrasi information gara-gara ini akan jadi acuan, kecuali seluruh telah masuk blockchain ya udah kondusif," tandasnya.

Dia meyakini bahwa teknologi blockchain akan berhasil memberantas mafia tanah. Meski tersedia ancaman hacker dan semacamnya, mungkin itu amat kecil gara-gara untuk mampu meretas blockchain, hacker mesti menguasai setengah berasal dari total server yang tersedia. Sebagai kabar, Menteri Atr/Bpn Hadi Tjahjanto sebelumnya mengatakan akan memperkuat layanan digitalisasi pertanahan bersama dengan mengenakan teknologi blockchain untuk sertifikat tanah online.

Load More