TANTRUM - Aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal diharapkan bisa mendaftar untuk beroperasi secara legal di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending).
"Untuk pinjol atau Peer-to-Peer (P2P) lending yang ilegal, kami akan tangani semua," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono di Jakarta, Rabu (21/7).
Ia menjelaskan, nantinya dalam pendaftaran pinjol ilegal menjadi legal, perizinan akan dibuat menjadi satu tahap agar lebih mudah.
Ia menegaskan, kendati akan ada pemangkasan tahapan pendaftaran, seluruh rangkaian tersebut akan tetap dilakukan dengan proses yang sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK.
"Jadi kalau dulu ada pendaftaran dan perizinan, nanti satu tahap saja," katanya.
Ogi menuturkan, untuk mengatur P2P lending yang legal, sudah terdapat peraturan yang dikeluarkan OJK baru-baru ini, yakni pada 4 Juli 2022, sehingga pihaknya akan mengawasi lebih lanjut implementasinya.
P2P lending masuk ke dalam Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang merupakan salah satu industri jasa keuangan yang sangat luas, karenanya OJK akan memperkuat IKNB melalui tiga lapisan.
Lapisan pertama yakni di industri IKNB sendiri yang diminta untuk memperkuat para penyusun laporan keuangan audit manajemen risiko dan sebagainya.
Baca Juga: Jokowi Kembali Resmikan Berbagai Proyek di Kawasan Wisata Labuan Bajo
Kemudian, lapisan kedua, adalah melalui peran lembaga profesi penunjang untuk bisa menjaga IKNB, baik yang paling dominan di Kantor Akuntan Publik (KAP), aktuaria, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan lembaga penunjang lain yang membantu industri tersebut.
Lapisan yang ketiga adalah penguatan melalui OJK sendiri dengan berbagai perbaikan terkait pengaturan dan pengawasan yang lebih mengarah kepada Pengawasan Berbasis Risiko (Risk-based Supervision/RBS).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler