PURWOKERTO.SUARA.COM - Rizieq Shihab menjadi sorotan setelah keluar dari sel tahanan. Pentolan FPI ini keluar dari jeruji besi pada pukul 06.45 WIB, dan pulang ke Petamburan, Grogol, Jakarta Barat, pada pagi hari, Rabu 20 Juli 2022.
Rizieq Shihab mengenakan kacamata, baju dan sorban berwarna putih. Ia juga tampak bersalaman dan perpelukan bersama simpatisannya. Iring-Iringan rebana pun mengiringi kedatangan eks pimpinan Front Pembela islam itu.
Kedatangan Rizieq Sihab pun disambut anak dan keluarganya. Ia terlihat mencium kening sang istri sesampainya di Petamburan. Sang Istri yang bernama syarifah Fadhlun Yahya pun tampak terharu ketika keningnya dicium Rizieq Shihab.
Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham, Rika Aprianti menjelaskan, habib Rizieq Shihab meniti pembebasan bersyarat terhadap Rabu (20/7/2022) sehabis meniti pidana semenjak 12 Desember 2020.
Sebelumnya Habib Rizieq Sihab Sejumlah persoalan yang hingga ke pengadilan, perihal pelanggaran protokol kesegaran sementara pandemi Covid-19. Pengadilan menghukum Habib Rizieq, selama delapan bulan penjara, gara-gara diakui bersalah membawa dampak kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus).
Terhadap irisan persoalan yang mirip, Habib Rizieq juga dihukum denda Rp 20 juta, berkenaan kerumunan di Pondok Pesantren Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Tak sekedar persoalan itu, Habib Rizieq juga diperkarakan atas kebohongan, dan keonaran mengenai hasil tes usap di RS Ummi.
Berkaitan persoalan tersebut, Habib Rizieq, dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dan hakim menghukumnya, selama penjara 4 th di pangkas era penahanan. Atas berbagai masalah, dan sanksi itu, Habib Rizieq mendekam di Rutan Bareskrim Polri
Ia keluar terhadap Rabu pagi pukul 6.45 Wib. “Tadi jam 6.45 Wib, yang bersangkutan ( Habib Rizieq Shihab) beroleh Pembebasan Bersyarat," kata rika Aprianti dilansir antara, rabu pagi (20/7/2022). Rizieq disebut sudah mencukupi syarat administratif dan substantif untuk memeroleh hak remisi dan integrasi. "(Rizieq)Sudah mencukupi syarat administratif dan substantif untuk beroleh hak remisi dan integrasi," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Rekam Jejak Igor Tolic, Sosok yang Gantikan Bojan Hodak Sebagai Pelatih Baru Persib Bandung
-
Pelatih Interim Chelsea Akui Inkonsistensi Jadi Penyebab Gagal ke Eropa
-
Niat Puasa Arafah 9 Dzulhijjah Hari Ini, Lengkap Doa dan Amalan Penghapus Dosa
-
Mengapa Rupiah Melemah saat Mata Uang Lain Menguat? Investor Tak Percaya Pemerintah!
-
Liverpool Bisa Juara Liga Inggris Lebih Banyak jika Tak Ada Pep Guardiola
-
Kejagung Tahan Eks Ombudsman Yeka Hendra Terkait Korupsi Minyak Goreng
-
Cesc Fabregas Sudah Punya Firasat Como akan Lolos ke Liga Champions
-
7 Tahun Absen, Gasperini Beberkan Kunci AS Roma Kembali ke Liga Champions
-
Daftar Pemain Spanyol untuk Piala Dunia 2026, Tanpa Satupun Pemain Real Madrid
-
Wolfsburg Resmi Degradasi dari Bundesliga setelah 28 Tahun