/
Kamis, 21 Juli 2022 | 20:54 WIB
Rizieq Shihab (suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Rizieq Shihab menjadi sorotan setelah keluar dari sel tahanan. Pentolan FPI ini keluar dari jeruji besi pada pukul 06.45 WIB, dan pulang ke Petamburan, Grogol, Jakarta Barat, pada pagi hari, Rabu 20 Juli 2022.

Rizieq Shihab mengenakan kacamata, baju dan sorban berwarna putih. Ia juga tampak bersalaman dan perpelukan bersama simpatisannya. Iring-Iringan rebana pun mengiringi kedatangan eks pimpinan Front Pembela islam itu.

Kedatangan Rizieq Sihab pun disambut anak dan keluarganya. Ia terlihat mencium kening sang istri sesampainya di Petamburan. Sang Istri yang bernama syarifah Fadhlun Yahya pun tampak terharu ketika keningnya dicium Rizieq Shihab.

Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham, Rika Aprianti menjelaskan, habib Rizieq Shihab meniti pembebasan bersyarat terhadap Rabu (20/7/2022) sehabis meniti pidana semenjak 12 Desember 2020.

Sebelumnya Habib Rizieq Sihab Sejumlah persoalan yang hingga ke pengadilan, perihal  pelanggaran protokol kesegaran sementara pandemi Covid-19. Pengadilan menghukum Habib Rizieq, selama delapan bulan penjara, gara-gara diakui bersalah membawa dampak kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus).

Terhadap irisan persoalan yang mirip, Habib Rizieq juga dihukum denda Rp 20 juta, berkenaan kerumunan di Pondok Pesantren Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Tak sekedar persoalan itu, Habib Rizieq juga diperkarakan atas kebohongan, dan keonaran mengenai hasil tes usap di RS Ummi.

Berkaitan persoalan tersebut, Habib Rizieq, dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dan hakim menghukumnya, selama penjara 4 th di pangkas era penahanan. Atas berbagai masalah, dan sanksi itu, Habib Rizieq mendekam di Rutan Bareskrim Polri

Ia keluar terhadap Rabu pagi pukul 6.45 Wib. “Tadi jam 6.45 Wib, yang bersangkutan ( Habib Rizieq Shihab) beroleh Pembebasan Bersyarat," kata rika Aprianti dilansir antara, rabu pagi (20/7/2022). Rizieq disebut sudah mencukupi syarat administratif dan substantif untuk memeroleh hak remisi dan integrasi. "(Rizieq)Sudah mencukupi syarat administratif dan substantif untuk beroleh hak remisi dan integrasi," ujarnya.

Baca Juga: Judika Orbitkan Talenta Muda Daniel Pattinama

Load More