PURWOKERTO.SUARA.COM - Rizieq Shihab menjadi sorotan setelah keluar dari sel tahanan. Pentolan FPI ini keluar dari jeruji besi pada pukul 06.45 WIB, dan pulang ke Petamburan, Grogol, Jakarta Barat, pada pagi hari, Rabu 20 Juli 2022.
Rizieq Shihab mengenakan kacamata, baju dan sorban berwarna putih. Ia juga tampak bersalaman dan perpelukan bersama simpatisannya. Iring-Iringan rebana pun mengiringi kedatangan eks pimpinan Front Pembela islam itu.
Kedatangan Rizieq Sihab pun disambut anak dan keluarganya. Ia terlihat mencium kening sang istri sesampainya di Petamburan. Sang Istri yang bernama syarifah Fadhlun Yahya pun tampak terharu ketika keningnya dicium Rizieq Shihab.
Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham, Rika Aprianti menjelaskan, habib Rizieq Shihab meniti pembebasan bersyarat terhadap Rabu (20/7/2022) sehabis meniti pidana semenjak 12 Desember 2020.
Sebelumnya Habib Rizieq Sihab Sejumlah persoalan yang hingga ke pengadilan, perihal pelanggaran protokol kesegaran sementara pandemi Covid-19. Pengadilan menghukum Habib Rizieq, selama delapan bulan penjara, gara-gara diakui bersalah membawa dampak kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus).
Terhadap irisan persoalan yang mirip, Habib Rizieq juga dihukum denda Rp 20 juta, berkenaan kerumunan di Pondok Pesantren Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Tak sekedar persoalan itu, Habib Rizieq juga diperkarakan atas kebohongan, dan keonaran mengenai hasil tes usap di RS Ummi.
Berkaitan persoalan tersebut, Habib Rizieq, dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dan hakim menghukumnya, selama penjara 4 th di pangkas era penahanan. Atas berbagai masalah, dan sanksi itu, Habib Rizieq mendekam di Rutan Bareskrim Polri
Ia keluar terhadap Rabu pagi pukul 6.45 Wib. “Tadi jam 6.45 Wib, yang bersangkutan ( Habib Rizieq Shihab) beroleh Pembebasan Bersyarat," kata rika Aprianti dilansir antara, rabu pagi (20/7/2022). Rizieq disebut sudah mencukupi syarat administratif dan substantif untuk memeroleh hak remisi dan integrasi. "(Rizieq)Sudah mencukupi syarat administratif dan substantif untuk beroleh hak remisi dan integrasi," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
PHK di Industri Kendaraan Niaga Indonesia Segera Terjadi Jika Impor Truk China Tak Dibatasi
-
Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe
-
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar
-
Siswa di Siak Meninggal saat Praktik Sains, Polisi Selidiki Bubuk Hitam-Potongan Besi
-
3 Dekade Berkarya, ADA Band Rilis 'Selalu Ada': Refleksi tentang Kehadiran dan Perpisahan
-
Internet Ngebut di Palembang, Jaringan 5G Telkomsel Makin Luas dan Ini Dampaknya bagi Pengguna
-
Santai Jelang Lawan Persija Jakarta, Bernardo Tavares: Tekanan Menang di Mereka!
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Anggota DPR Soroti Tragedi Siswa SMP di Siak Meninggal saat Praktik: Saya Tak Habis Pikir
-
HUT ke-45 PTBA Lebih Bermakna, Aksi Donor Darah Libatkan Banyak Pihak