PURWOKERTO.SUARA.COM - Rizieq Shihab menjadi sorotan setelah keluar dari sel tahanan. Pentolan FPI ini keluar dari jeruji besi pada pukul 06.45 WIB, dan pulang ke Petamburan, Grogol, Jakarta Barat, pada pagi hari, Rabu 20 Juli 2022.
Rizieq Shihab mengenakan kacamata, baju dan sorban berwarna putih. Ia juga tampak bersalaman dan perpelukan bersama simpatisannya. Iring-Iringan rebana pun mengiringi kedatangan eks pimpinan Front Pembela islam itu.
Kedatangan Rizieq Sihab pun disambut anak dan keluarganya. Ia terlihat mencium kening sang istri sesampainya di Petamburan. Sang Istri yang bernama syarifah Fadhlun Yahya pun tampak terharu ketika keningnya dicium Rizieq Shihab.
Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham, Rika Aprianti menjelaskan, habib Rizieq Shihab meniti pembebasan bersyarat terhadap Rabu (20/7/2022) sehabis meniti pidana semenjak 12 Desember 2020.
Sebelumnya Habib Rizieq Sihab Sejumlah persoalan yang hingga ke pengadilan, perihal pelanggaran protokol kesegaran sementara pandemi Covid-19. Pengadilan menghukum Habib Rizieq, selama delapan bulan penjara, gara-gara diakui bersalah membawa dampak kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus).
Terhadap irisan persoalan yang mirip, Habib Rizieq juga dihukum denda Rp 20 juta, berkenaan kerumunan di Pondok Pesantren Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Tak sekedar persoalan itu, Habib Rizieq juga diperkarakan atas kebohongan, dan keonaran mengenai hasil tes usap di RS Ummi.
Berkaitan persoalan tersebut, Habib Rizieq, dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dan hakim menghukumnya, selama penjara 4 th di pangkas era penahanan. Atas berbagai masalah, dan sanksi itu, Habib Rizieq mendekam di Rutan Bareskrim Polri
Ia keluar terhadap Rabu pagi pukul 6.45 Wib. “Tadi jam 6.45 Wib, yang bersangkutan ( Habib Rizieq Shihab) beroleh Pembebasan Bersyarat," kata rika Aprianti dilansir antara, rabu pagi (20/7/2022). Rizieq disebut sudah mencukupi syarat administratif dan substantif untuk memeroleh hak remisi dan integrasi. "(Rizieq)Sudah mencukupi syarat administratif dan substantif untuk beroleh hak remisi dan integrasi," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Cara Dapat Beasiswa LPDP seperti Dwi Sasetyaningtyas, Lengkap dengan Syarat dan Trik Jitu Biar Lolos
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Lengkap dengan Pilihan Menu Sehat!
-
Tegaskan MBG Tidak Dibagikan Saat Sahur, Ini Jadwal Penyaluran Selama Ramadan
-
33 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 Februari 2026, Siap Sambut Event Capped Legends
-
Komnas HAM Desak Polri Stop Kultur Kekerasan di Asrama
-
10 Ide THR Lebaran untuk Anak yang Menarik dan Bermanfaat
-
Biaya Kuliah Arya Iwantoro yang Dibiayai Negara, Kini Bakal Dikembalikan?
-
Sinergi Lumbung Mataraman dan Badan Gizi Nasional: Petani Punk Gunungkidul Siap Pasok Dapur MBG
-
Undangan Bocor, Virgoun Dikabarkan Menikah dengan Lindi Kamis Pekan Ini
-
8 Rekomendasi Skincare Pencerah Wajah di Apotek Farmaku Mulai Rp30 Ribuan