PURWOKERTO.SUARA.COM - Rizieq Shihab menjadi sorotan setelah keluar dari sel tahanan. Pentolan FPI ini keluar dari jeruji besi pada pukul 06.45 WIB, dan pulang ke Petamburan, Grogol, Jakarta Barat, pada pagi hari, Rabu 20 Juli 2022.
Rizieq Shihab mengenakan kacamata, baju dan sorban berwarna putih. Ia juga tampak bersalaman dan perpelukan bersama simpatisannya. Iring-Iringan rebana pun mengiringi kedatangan eks pimpinan Front Pembela islam itu.
Kedatangan Rizieq Sihab pun disambut anak dan keluarganya. Ia terlihat mencium kening sang istri sesampainya di Petamburan. Sang Istri yang bernama syarifah Fadhlun Yahya pun tampak terharu ketika keningnya dicium Rizieq Shihab.
Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham, Rika Aprianti menjelaskan, habib Rizieq Shihab meniti pembebasan bersyarat terhadap Rabu (20/7/2022) sehabis meniti pidana semenjak 12 Desember 2020.
Sebelumnya Habib Rizieq Sihab Sejumlah persoalan yang hingga ke pengadilan, perihal pelanggaran protokol kesegaran sementara pandemi Covid-19. Pengadilan menghukum Habib Rizieq, selama delapan bulan penjara, gara-gara diakui bersalah membawa dampak kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus).
Terhadap irisan persoalan yang mirip, Habib Rizieq juga dihukum denda Rp 20 juta, berkenaan kerumunan di Pondok Pesantren Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Tak sekedar persoalan itu, Habib Rizieq juga diperkarakan atas kebohongan, dan keonaran mengenai hasil tes usap di RS Ummi.
Berkaitan persoalan tersebut, Habib Rizieq, dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dan hakim menghukumnya, selama penjara 4 th di pangkas era penahanan. Atas berbagai masalah, dan sanksi itu, Habib Rizieq mendekam di Rutan Bareskrim Polri
Ia keluar terhadap Rabu pagi pukul 6.45 Wib. “Tadi jam 6.45 Wib, yang bersangkutan ( Habib Rizieq Shihab) beroleh Pembebasan Bersyarat," kata rika Aprianti dilansir antara, rabu pagi (20/7/2022). Rizieq disebut sudah mencukupi syarat administratif dan substantif untuk memeroleh hak remisi dan integrasi. "(Rizieq)Sudah mencukupi syarat administratif dan substantif untuk beroleh hak remisi dan integrasi," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Membangun PLTS Saja Tidak Cukup: Bagaimana Mewujudkan Elektrifikasi yang Berkelanjutan di Indonesia?
-
Polisi Sempat Lepas Lampu Diduga CCTV Sebelum Geledah Ruko Cipete
-
6 Smartwatch Terbaik 2026, Ada yang Bisa Jadi Smartphone Mini
-
Beli Cushion Baru Viva di Mana? Ini Harga, Varian Shade, dan Review Penggunanya
-
Akui Rumah Sentul Miliknya, Jampidsus Febrie Masih Rahasikan Sosok Pemilik 74 Kg Emas
-
Pintu Lantai Tiga Ruko Cipete Dipotong, Polisi Buru Jejak Dokumen Kasus Korupsi Hingga TPPU
-
Kylian Mbappe Tunda Euforia usai Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
-
Usai Raih Oscar, Youn Yuh Jung Berpeluang Bawa Pulang Penghargaan Emmy 2026
-
Mengenal Profil Febrie Adriansyah, Sosok Jampidsus Kejagung yang Ramai Dibahas
-
Luffy cs Ramaikan Sekolah: Mengapa Karakter One Piece Jadi Favorit 'Ritual' Tahun Ajaran Baru