PURWOKERTO.SUARA.COM - Rizieq Shihab, eks Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI bebas dari penjara hari Rabu, 20 Juli 2022. Ia bebas karena telah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan hak remisi dan intergasi sehingga dinyatakan bebas dari sel penjara.
Koordinator Humas dan Protokol Dirjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan hal itu sesuai dengan peraturan Menteri HUkum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 tahun 2022.
"Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusi RI nomor 7 tahun 2022," ujar Rika.
Rika juga memastikan bahwa Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada Rabu pagi tadi. Rizieq keluar dari sel jeruji besi pada pukul 06.45 WIB. "[Bebas] 06.45 WIB, [Keluar] di Cipinang, memang sebelumnya udah berkoordinasi intend bersama Kepala Rutan Bareskrim," kata dia.
Terpisah, Pengacara Muhammad Rizieq Shihab Aziz Yanuar mengatakan Rizieq akan bebas berasal dari Rutan Bareskrim Mabes Polri terhadap hari ini, Rabu (20/7). Meski demikian, Aziz tak merinci pukul berapa Rizieq akan bebas. "Insyaallah, mohon doanya," kata Aziz kepada Cnnindonesia.com, Selasa (19/7) malam.
Sebagai info, Rizieq Shihab mendekam mendekam di balik jeruji besi sesudah ditetapkan sebagai tersangka didalam persoalan penyebaran info bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor. Awalnya, Rizieq sempat divonis empat th penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur perihal masalah itu. Tapi, Mahkamah Agung (Ma) memotongnya menjadi dua tahun.
Rizieq juga sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, namun selanjutnya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, untuk sesudah itu dialihkan ke Rutan Cipinang Sampai Rizieq Shihab dinyatakan Bebas penjara hari ini.
Rizieq Shihab bebas bersyarat keluar penjara, Rabu (20/7), bersama ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis jaman percobaan 10 Juni 2024. Selama sementara itu, ia perlu merintis bimbingan berasal dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan Pesawat Jet TNI AU di Blora
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000
-
Sawit Melimpah, Minyak Mahal: Ada Apa dengan Logika Kita?
-
6 Fakta Penting Hantavirus, Virus Menular yang Mewabah di Kapal Pesiar Mewah
-
Muak dengan Maia, Ahmad Dhani dan Keluarga Absen di Nikahan El Rumi di Bali: Ibu Saya Tersinggung
-
OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta
-
BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah
-
BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital
-
Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram
-
Drama Korea Karma: Jalinan Dosa, Rahasia, dan Takdir yang Sulit Dihindari