PURWOKERTO.SUARA.COM- Secara resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan Mardani Maming (MM) kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji atas pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu senilai Rp 104 miliar.
Penetapan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/7). Dirinya juga menyampaikan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka , MM tidak pernah hadir dalam panggilan KPK yang dilakukan sebanyak dua kali.
“MM tidak pernah hadir pada pemanggilan pertama tanggal 14 Juli 2022 dan pemanggilan kedua tanggal 21 Juli 2022, serta dinilai tidak kooperatif dalam proses penanganan perkara ini,” jelas Ali,
Oleh karena, sesuai dengan pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
“Atas dasar itu KPK memasukkan tersangka MM dalam DPO sejak 26 Juli 2022. KPK juga telah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian RI Up. Kabareskrim Polri Perihal Daftar Pencarian Orang atas nama MM tersebut,” ungkap Ali.
Setelah penetapan Mardani Maming atau MM yang sekarang menjadi bendahara umum PBNU, pihak dari PBNU belum mencopot Mardani Maming dari jabatan yang dipegang dirinya sekarang.
MM telah diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Citra Safitrah)
Sumber: siaran pers KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Kim So Hyun dan Song Kang Berpotensi Reuni di Drama Romantis White Scandal
-
PSSI-nya Iran Ragu Bisa Tampil di Piala Dunia 2026
-
Terpopuler: 6 HP Tahan Banting buat Jangka Panjang, Samsung Galaxy S26 Bisa Dicicil Rp600 Ribu
-
Menebar Kebaikan di Bulan Suci, FISTFEST Berkolaborasi dengan Waroeng Steak
-
Justin Hubner Cetak Gol Penentu Kemenangan Fortuna Sittard Lawan NEC Nijmegen di Liga Belanda
-
4 Moisturizer Korea Peptide Dukung Produksi Kolagen, Bikin Plumpy dan Sehat
-
Samsung Galaxy S26 Series Resmi Meluncur, Intip Spesifikasi dan Harganya
-
Tasya Farasya Minta Maaf, Disebut Memutus Rezeki Orang Usai Host 'Halo Kakak' Mundur
-
Siapa Bunga Sartika? Host Konten 'Halo Kakak' Mundur Usai Disindir Tasya Farasya
-
Analis Prediksi Harga Minyak Awal Maret: Tidak Lagi Menyala, Namun Terbakar!