PURWOKERTO.SUARA.COM- Secara resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan Mardani Maming (MM) kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji atas pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu senilai Rp 104 miliar.
Penetapan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/7). Dirinya juga menyampaikan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka , MM tidak pernah hadir dalam panggilan KPK yang dilakukan sebanyak dua kali.
“MM tidak pernah hadir pada pemanggilan pertama tanggal 14 Juli 2022 dan pemanggilan kedua tanggal 21 Juli 2022, serta dinilai tidak kooperatif dalam proses penanganan perkara ini,” jelas Ali,
Oleh karena, sesuai dengan pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
“Atas dasar itu KPK memasukkan tersangka MM dalam DPO sejak 26 Juli 2022. KPK juga telah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian RI Up. Kabareskrim Polri Perihal Daftar Pencarian Orang atas nama MM tersebut,” ungkap Ali.
Setelah penetapan Mardani Maming atau MM yang sekarang menjadi bendahara umum PBNU, pihak dari PBNU belum mencopot Mardani Maming dari jabatan yang dipegang dirinya sekarang.
MM telah diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Citra Safitrah)
Sumber: siaran pers KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Profil Dr. Timothy Astandu, Orang Indonesia Pertama yang Menjelajahi 197 Negara
-
Terendah dalam 6 Tahun, Purbaya Akui Surplus Neraca Perdagangan Susut Imbas Impor BBM
-
Pengacara Bantah Silmy Karim 'Sulit Dicari': Tak Ada Panggilan, Tiba-Tiba Tersangka
-
KPK Geledah Rumah Silmy Karim dalam Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA
-
Terpopuler: Sosok Alexandra Askandar hingga Cara Nonton Piala Dunia 2026 di Indonesia
-
Kontras Soroti Tren Baru Penghilangan Paksa Jangka Pendek untuk Teror Demonstran
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Oman Malam Ini
-
Menggambar dan Mewarnai, Cara Menyenangkan Asah Kreativitas Anak Sejak Dini
-
5 Lip Balm Paling Laris dengan Review Positif untuk Lembapkan Bibir Kering
-
5 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas menurut Review dan Harga