PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menahan Ben (54), direktur perusahaan alat medis dari Jakarta pada Kamis, 28 Juli 2022. Ben diduga menipu Rumah Sakit Orthopaedi (RSO) Purwokerto dalam transaksi jual beli alat medis Magnetic Resonance Imoging (MRI) dengan nilai kerugian mencapai Rp 7 miliar.
Kasus ini terungkap setelah kuasa hukum Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto melaporkan terduga pelaku penipuan ke Polresta Banyumas tahun 2020. Namun baru hari ini kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Purwokerto.
Kuasa hukum Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto, Arif Budi Cahyono, menjelaskan kasus dugaan penipuan terhadap Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto berawal pada tahun 2017. Nurbania Putri, Direktur Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto, pada saat itu mengajukan kredit ke Bank Mandiri Purwokerto sebesar Rp 10 miliar untuk pembelian MRI.
Namun Bank Mandiri menolak pengajuan kredit Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto. Setelah penolakan permohonan kredit tanpa kejelasan alasannya, datang pegawai Bank Mandiri menyarankan Direktur Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto untuk membeli alat MRI melalui rekannya di Jakarta dengan penawaran harga lebih murah, yaitu Rp 7 miliar.
Tak hanya itu, Bank Mandiri juga bersedia mencairkan kredit Rp 4,2 miliar pada kesepakatan ini. Sementara sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp 2,2 miliar ditanggung Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto.
"Setelah ditunggu hingga sekitar enam bulan alat MRI tidak juga datang pada waktu itu," kata Arif.
Beberapa bulan kemudian alat MRI yang dijanjikan akhirnya datang. Namun mereknya berbeda dengan merek yang tercantum pada perjanjian awal. Setelah diteliti lagi secara detail, alat MRI itu merupakan barang bekas. Dari sini, Direktur Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto menyadari ia menjadi korban penipuan.
"Ada yang lebih parah lagi dari itu semua. Alat MRI tersebut ternyata ilegal," ujarnya.
Direktur Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto melalui kuasa hukumnya memelaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas pada tahun 2020. Dua tahun berselang, kasus ini mulai menunjukkan titik terang. Berkas perkara dinilai lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Baca Juga: Jokowi Bertemu Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Bahas Ini
Jaksa sempat memberikan berkas petunjuk kepada penyidik Polresta Banyumas pada proses penyidikan. Namun berkas ditolak karena barang bukti tidak lengkap dengan alasan ruangan penyidik Satreskrim Polresta Banyumas sempat terbakar.
Kini terduga pelaku telah ditahan. Penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan persidangan dan mengantisipasi potensi melarikan diri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan swab tersangka Ben langsung dimasukkan ke Lapas Purwokerto," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Sunarwan kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.
Polisi menerapkan pasal 372, 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Selain KUHP, tersangka juga dijerat pasal 197 Undang Undang Nomor 36 thun 2009 tentang kesehatan, dan pasal 110, 111 Undang Undang Nomor 7, tahun2014 tentang perdagangan. (Anang Firmansyah)
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Suporter Persija dan Persib Bentrok di Tanah Sareal Bogor, Dua Orang Luka Parah
-
Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti
-
Tiga Pemain PSPS Pekanbaru Masuk Nominasi Pemain Terbaik Liga 2
-
Jose Luis Chilavert: Kiper Legendaris Paraguay Pencetak 67 Gol!
-
Dua Lipa Gugat Samsung Rp260 Miliar, Begini Kasusnya
-
Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial
-
Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati
-
Kronologi Persib Diserang di Bandara: Oknum Suporter 'Nyebrang' Gate Demi Provokasi Maung Bandung
-
5 EV dengan Jarak Tempuh Terjauh di Indonesia, Ada Mobil Listrik Buatan Lokal
-
6 Shio Paling Beruntung yang Akan Raih Peluang Emas pada Selasa 12 Mei 2026