PURWOKERTO.SUARA.COM - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) mencatat dari periode Mei sampai Juni 2022 terdapat 53 orang pendaki yang dimasukkan ke dalam kategori 'Daftar Hitam' (Blacklist) pendakian di wilayah tersebut.
"Adapun penyebab pendaki-pendaki tersebut
diblacklist dikarenakan ketika melakukan 'Checkout' (melapor di pintu keluar) pendakian di wilayah Taman Nasional Gunung Rinjani. Pendaki tidak membawa turun kembali sampah mereka," dalam keterangan tertulis di Instagram @btn_gn_rinjani pada Jumat (5/8/2022).
Masuk daftar hitam merupakan sanksi yang diberikan kepada setiap pendaki yang tidak membawa turun sampahnya sesuai dengan SOP Pendakian yang berlaku di Taman Nasional Gunung Rinjani.
Konsekuensinya, para pendaki tersebut tidak boleh melakukan pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani selama dua tahun lamanya.
"Semeton Taman Nasional Gunung Rinjani, mari lestarikan Rinjani kita, selalu bertanggung jawab atas sampah sendiri dan jangan jadikan Rinjani tempat pembuangan sampah," pungkas keterangan tertulis tersebut. (Arif KF)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
BRI Perkuat Struktur Pendanaan, Cost of Fund Turun dan Laba Bersih Tumbuh 13,7 Persen
-
Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Selatan Meluas Jadi 25 Hektare, Api Masih Menyala
-
Syarat Maksimal, Gaji Minimal: Standar Tak Masuk Akal dalam Lowongan Kerja
-
Kulit Kepala Masih Gatal padahal Baru Keramas? Ini 7 Kemungkinan Penyebabnya
-
Usai Hadiri Pemakaman Khamenei, Delegasi Indonesia Dijadwalkan Bertemu Pejabat Iran
-
Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam
-
Kenapa Ririn Rifanto Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Bisa Lolos dari Eksekusi?
-
BRI Bersama Danantara Perkuat Pendanaan Lewat Lonjakan CASA
-
Babak Baru Pengolahan Sampah di Bali, Danantara Bangun PSEL Rp3 Triliun
-
Warga Aceh Patungan Perbaiki Jembatan Enang-Enang, Satgas PRR: Keselamatan Nomor Satu