/
Kamis, 18 Agustus 2022 | 18:04 WIB
Kucing yang ditembak di lingkungan Sesko TNI Bandung. (Instagram Rmah Singgah Clow)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Kabar penembakan kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung viral di media sosial. Belakangan kabar itu dikonfirmasi Pusat Penerangan TNI melalui keterangan pers tertulis.

Kabar penembakan kucing diunggah akun instagram Rumah Singgah Clow, rumah tempat singgah kucing dan anjing telantar. Dari unggahan Rumah Singgah Clow, terungkap ada enam ekor kucing yang ditembak.

"Total Kucing yang di tembak ada enam, terjadi di Sesko TNI Martanegara, Bandung," tulis akun itu.

Satu di antara kucing yang ditembak itu selamat. Kucing ini ditembak di mata dan tembus hingga ke mulut.

"Matanya ditembak dan tembus ke mulut, saat ini dibawa ke @amoreanimalclinic untuk penanganan X-ray dan operasi," lanjutnya.

"Kami para Cat Lovers sangat sedih melihat semua ini."

Dari hasil x-ray, selain ditemukan dua peluru. Satu dari mata tembus ke mulut dan peluru satu lagi di punggung," tulis akun itu.

Setelah kabar penembakan kucing ini beredar, Pusat Penerangan TNI merespons dengan menerbitkan keterangan pers tertulis. Dalam keterangannya, Pupen TNI menyatakan telah menyelidiki dugaan penganiayaan enam ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung.

"Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin (16 Agustus 2022),sekitar jam 13.00-an," ujar keterangan tertulis Puspen TNI.

Baca Juga: Jim Ratcliffe Ngotot Beli Manchester United (MU) Meski Prestasinya Jeblok

Menurut pengakuan Brigjen TNI NA, ia melakukan penembakan kucing untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan tempat makan perwira siswa Sesko TNI dari kucing liar. TNI menyatakan penembakan itu bukan didasari kebencian terhadap kucing.

"Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan pasal 66A, pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan atas UU nomor 18 tahun Peternakan dan Kesehatan Hewan)," lanjut pernyataan TNI.

Load More