/
Rabu, 24 Agustus 2022 | 22:08 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Polri masih menunggu pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Pol Ferdy Sambo untuk memastikan motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut  motif pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat tidak keluar dari isu kesusilaan, antara pelecehan atau perselingkuhan yang saat ini sedang didalami pihaknya. 

"Isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Ia menyebut Ferdy Sambo terpicu amarahnya saat istrinya PC melaporkan peristiwa kesusilaan yang dialami di Magelang. Namun untuk memastikannya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada PC sehingga mendapatkan gambaran lebih jelas terkait peristiwa itu. 

Sebagaimana diketahui, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Menurut Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan RR diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak pada peristiwa itu hingga mengaburkan fakta sebenarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. 

Baca Juga: Susul Robert Rene Alberts dan Jacksen F Tiago, Sergio Alexandre Dipecat dari PSIS Semarang

Putri istri Ferdy Sambo juga berstatus tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.

Penyidik menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Load More