PURWOKERTO.SUARA.COM - Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas puluhan ribu hektare di Riau menjalani pemeriksaan lanjutan selama enam jam lebih di Kejaksaan Agung.
Surya Darmadi menjalani pemeriksaan kembali pada Rabu (24/8/2022) pada pukul 11.02 WIB. Setelah itu ia keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.25 WIB didampingi pengacaranya Juniver Girsang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menerangkan, pemeriksaan telah selesai, tetapi penyidik dapat memeriksa kembali Surya Darmadi jika dibutuhkan.
“Kami lihat ke depannya, kalau penyidik masih membutuhkan klarifikasi akan diperiksa kembali,” kata Ketut dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, Surya Darmadi sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (15/8), namun hanya berlangsung setengah hari lantaran kesehatannya menurun. Kemudian pemeriksaan kembali dilanjutkan Kamis (18/8), namun hanya berlangsung selama beberapa jam, dan ditunda kembali karena faktor kesehatan.
Penyidik sempat mengantarkan Surya Darmadi ke Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa karena harus menjalani perawatan di ICU karena penyakit jantung yang dideritanya. Pada Selasa (23/8) dokter menyatakan kondisi kesehatan layak untuk dilakukan penahanan kembali.
Setelah menjalani pemeriksaan, Surya Darmadi kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Selanjutnya, penyidik mengagendakan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Raja Thamsir Rachman.
Diketahui, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Ia ditetapkan bersama bersama Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008. (Arif KF)
Baca Juga: Akun Instagram Artis Korea Lee Do-Hyun Kena Hack, Unggah Gambar Tikus
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Gaji UMR Kediri, Selera Senopati: Ketika Gengsi Jadi Kendaraan Menuju Kebangkrutan
-
Pilah Sampah dari Sumber, Jalan Nyata Jakarta Tekan Timbulan hingga Tuntas
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
65 Kode Redeem FF Max Terbaru 12 April 2026: Raih Skydive Undersea, Doctor Red, dan Topi
-
Menantea Pamit Total April 2026, Jerome Polin Bongkar Skandal Penipuan Internal Tembus Rp38 Miliar
-
Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Bibir Pecah-Pecah karena Panas Pontianak? Cara Ini Diam-Diam Jadi Andalan Banyak Orang
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Spesifikasi Vivo Y31d Pro: HP Baru di Indonesia, Usung Baterai 7.000 mAh dan Fitur Tangguh