PURWOKERTO.SUARA.COM, Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua disebut mengajukan surat pengunduran diri dari Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Tidak serta merta surat permohonan pengunduran diri Sambo dikabulkan. Surat itu masih dikaji atau dipertimbangkan oleh tim sidang kode etik dengan memerhatikan ketentuan yang ada.
"Ya suratnya ada. Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,"katanya
Disidang Kamis
Lepas dari surat pengunduran diri itu, pihaknya sebenarnya sudah menjadwalkan siding komisi kode etik terhadap Ferdy Sambo pada Kamis besok.
Sidang itu akan menentukan apakah Irjen Pol Ferdy Sambo masih bisa dipertahankan karirnya sebagai anggota Polri atau tidak.
“Kamis akan dilakukan siding komisi kode etik untuk keputusan apakah yang bersangkutan masih bisa jadi anggota Polri atau tidak,”katanya
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik akan dipimpin langsung Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri. Komisi sidang nantinya akan memutuskan apakah hasil sidang etik memutuskan akan memecat Ferdy Sambo dari Polri atau tidak.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya segera melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Susul Robert Rene Alberts dan Jacksen F Tiago, Sergio Alexandre Dipecat dari PSIS Semarang
Sigit menyebut proses sidang etik itu akan selesai dalam 30 hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia
-
Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia
-
Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal
-
Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target
-
Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi
-
Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga