/
Rabu, 28 September 2022 | 15:39 WIB
Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya (Dewan pers)

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA - Akun digital 24 awak redaksi Narasi diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab terjadi sejak 24 September 2022. Dewan Pers meminta aparat penegak hukum untuk proaktif menyelidiki kasus tersebut 

"Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas," ujar Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta dikutip dari Antara News.

Ia menerangkan, Dewan Pers menerima laporan dari beberapa konstituen bahwa telah terjadi peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi. Kejadian tersebut merupakan peristiwa peretasan terbesar yang pernah dialami awak media nasional.

Berkaitan dengan kejadian tersebut, Dewan Pers mengeluarkan seruan berupa kecaman terhadap semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak yang melakukan peretasan menghentikan aksinya.

Selain itu, Agung juga memandang bahwa tindakan peretasan merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers. Padahal, menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers, publik/masyarakat luas, pemerintah, maupun aparat penegak hukum.

"Dewan Pers mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik," imbuh Agung Dharmajaya.

Hal tersebut karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenai pidana.

Menurutnya, jemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum. Hal ini menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis.

"Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945," pungkas Agung. (Arif KF)

Baca Juga: Update Peringkat FIFA Timnas Indonesia Usai Kalahkan Curacao, Masih Jauh di Bawah Thailand dan Vietnam

Load More