PURWOKERTO.SUARA.COM – Produk pangan olahan memang harus memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak hanya ketika awal produk tersebut muncul di pasaran, namun produsen juga perlu memperhatikan ketika masa berlaku izin tersebut telah habis.
Direktur Registrasi Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati mengatakan daftar ulang produk pangan olahan harus dilakukan paling lambat satu bulan dan paling cepat 10 hari sebelum masa berlaku izin edar habis.
Kriteria pangan olahan yakni setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan label, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memastikan bahwa pangan tidak mengandung pestisida yang dilarang.
"Kemarin, posisinya adalah untuk yang e-reg itu satu tahun sampai dengan 10 hari sekarang satu bulan sampai dengan 10 hari. Daftar ulang semua masuknya ke sertifikat pemenuhan komitmen. Sertifikat pemenuhan komitmen hanya satu hari soalnya," ujar Ema dikutip Antara.
Ema melanjutkan, registrasi ulang pangan olahan hanya dapat dilakukan untuk produk yang sama persis dengan pangan olahan yang disetujui sebelumnya.
Nantinya jika ada perubahan, maka agar tetap bisa digunakan harus melakukan registrasi variasi atau registrasi baru. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan proses registrasi pangan olahan.
Selain itu pembatalan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), pencabutan PB-UMKU dan larangan melakukan registrasi selama tiga tahun. PB-UMKU yakni berupa sertifikat pemenuhan komitmen Pangan Olahan pelaku usaha.
Ema menuturkan, pembatalan PB-UMKU dapat dikenakan oleh sejumlah sebab antara lain data yang diajukan pelaku usaha tidak benar sehingga mengakibatkan kesalahan penentuan risiko serta tidak terpenuhinya kewajiban memenuhi komitmen pada rentang waktu satu tahun.
"Maka dibatalkan dalam 12 bulan kalau lebih dari 12 bulan maka dia dicabut," tutur dia.
Baca Juga: Koreografer ATEEZ Akhirnya buka suara kontroversi gerakan New Thing Vata WDBZ
Selanjutnya, izin edar pangan olahan yang dikeluarkan Peraturan Badan POM Nomor 27 tahun 2017 dan perubahannya dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berakhirnya izin edar bahkan diperbolehkan variasi.
"Izin edar yang diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya yang telah habis masa berlakunya wajib mengajukan permohonan registrasi baru dan registrasi baru menggunakan e-reg RBA," kata Ema.
Dia menegaskan, pangan olahan dapat beredar paling lama 12 bulan sejak berakhirnya masa berlaku izin edar jika perusahaan tidak mengajukan permohonan registrasi baru.*(ANIK AS)
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik
-
Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini
-
Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI