/
Jum'at, 02 September 2022 | 16:26 WIB
penyitaan obat tradisoonal oleh petugas Loka POM di Kecamatan Kroya Cilacap, Rabu 31 Agustus 2022 (Loka POM)

PURWOKERTO.SUARA.COM, CILACAP- Loka POM di Kabupaten Banyumas menyita Obat Tradisional Ilegal senilai lebih dari Rp 63 juta di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Rabu (31/07). 

Penggerebekan sarana produksi tersebut dilakukan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Loka POM di Banyumas didampingi Petugas Polsek Kroya dan Kepala Desa setempat.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 8 jenis produk jadi, 1 jenis produk setengah jadi, 12 jenis kemasan, 6 jenis bahan baku dan 2 jenis alat produksi. 

“Kami mendapat laporan dari warga sekitar jika di lokasi tersebut terdapat aktiviitas produksi obat tradisional illegal,”kata Plh. Kepala Loka POM di Kabupaten Banyumas, Winanto 

Barang bukti tersebut akan diuji untuk memastikan ada tidaknya kandungan bahan kimia obat. 

Barang bukti itu diamankan di kantor Loka POM. Karyawan sarana produksi tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk selanjutnya diproses secara hukum jika ada pelanggaran.

Badan POM melalui Loka POM di Kabupaten Banyumas senantiasa mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengonsumsi obat tradisional. 

Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa.

Baca Juga: Bursa Transfer Ditutup, Ini Klub Liga Inggris Paling Boros Belanja Pemain

Load More