/
Selasa, 11 Oktober 2022 | 21:54 WIB
Pasangan Artis Rizky Billar dan Lesti Kejora ((Foto. Instagram @lestykejora))

PURWOKERTO.SUARA.COM - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikan status kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sejumlah saksi mulai diperiksa, mulai dari sekuriti, asisten rumah tangga, hingga terlapor, Rizky Billar.

Penyidik melayangkan panggilan pertama terhadap Rizky Billar. Namun yang bersangkutan mengkir dari panggilan dengan alasan gangguan psikologis akibat pemberitaan media dan tekanan netizen.

Penyidik menjadwal ulang panggilan Rizky Billar. Panggilan kedua Rizky Billar dijadwalkan pada Kamis, 13 Oktober 2022 sebagai saksi kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.

Polisi mengingatkan apabila panggilan kedua Rizky Billar tidak juga hadir, maka penyidik akan menjemput paksa.

“Jadi dua kali kita panggil, kemudian kita minta keterangan. Ketiga kali adalah jemput paksa,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Selain Rizky, penyidik juga  akan memeriksa saksi lain, yaitu penjaga rumah atau sekuriti Lesti Kejora. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan sekuriti rumah Lesti.

"Penjaga rumah (Lesti Kejora akan diperiksa) besok, Selasa (11/10)," ujar AKP Nurma Dewi.

Penyidik akan mendalami dan meminta keterangan dari petugas keamanan rumah Lesti Kejora terkait adanya dugaan KDRT tersebut. 

Selain petugas pengamanan, penyidik Polrestro Jaksel juga telah melakukan pemeriksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) Lesti Kejora.

Baca Juga: Bermain lagi di Squid Game season dua, Lee Jung Jae dibayar 700 ribu dolar per episode

"(Penyidik) sudah meriksa ART-nya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menaikkan status dari laporan polisi atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Lesti Kejora dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (7/10/2022) lalu.

Menurut Zulpan, status penyidikan tersebut berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap saksi.

"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini, dimana dalam gelar dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi," tuturnya.

Load More