PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Berkedok warung kelontong, seorang warga Aceh mengedarkan obat yang masuk dalam daftar G. Obat daftar G adalah obat yang berbahaya dan hanya dikonsumsi atas saran dokter.
Ada dua orang yang ditangkap polisi pada kasus peredaran narkotika ini. Yang pertama yaitu tersangka MI (21), laki-laki warga Desa Ramee Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Ia diamankan karena diketahui menjual obat daftar G di wilayah Kecamatan Kutasari pada Minggu (25/9/2022).
"Modusnya membuka warung di komplek pasar untuk berjualan sembako. Namun digunakan juga untuk menjual obat daftar G," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Achirul Yahya dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio.
Kasus kedua yang diungkap pada Senin (26/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Bukateja. Polisi menangkap pria berinisial FH (28) warga Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja Kabupaten PurbaIingga.
"Untuk modusnya tersangka membeli psikotropika secara online. Setelah barang dikirim dan sampai kemudian dikonsumsi untuk sendiri," ungkapnya.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022) mengatakan Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba. Dua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu dua hari.
Barang bukti yang diamankan dari dua kasus tersebut yaitu 75 butir obat Hexymer, 34 butir obat jenis Tramadol, 19 butir Trihexyphenidil, 3 lempeng berisi 30 butir Alprazolam, dua kotak paket Kadus kecil atas nama tersangka sebagai penerima barang, sejumlah uang tunai dan telepon genggam.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka penyalahgunaan obat daftar G dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Sedangkan kasus psikotropika, dikenakan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," tuturnya.
Baca Juga: Besok Diperiksa, Video Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Viral di Medsos
Berita Terkait
-
Siswa SMKN Karangjambu Sekolah di Kios Desa, Pemerintah Gercep Cari Lahan untuk Bangun Gedung
-
Pembangunan Kampus II UIN Saizu di Purbalingga Berlanjut, Lima Gedung Dinggarkan Rp 39,8 Miliar
-
Longsor Menerjang Rumah Warga Desa Gunungwuled di Purbalingga
-
Tanah Longsor Terjang Desa Karangbawang di Purbalingga
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta
-
Realme Bakal Bergabung dengan OnePlus karena Efisiensi, Oppo Pengendali Utama?
-
Nekat Lewati Lintasan Tanpa Palang, Mobil Pengantar Haji Ditabrak KA Argo Bromo, 4 Tewas
-
Senjata Ikonis Hilang di Assassins Creed Black Flag Resynced, Begini Penjelasannya
-
5 Rekomendasi Pensil Alis Anti Luntur dan Tahan Keringat, Bikin Wajah On Point Seharian
-
Hardiknas Dirayakan, Tapi Mengapa Pendidikan Masih Menyisakan Kekhawatiran?
-
Pembunuhan Sadis Lansia di Pekanbaru, Mantan Menantu Disebut Terlibat
-
Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
-
Jadi Acara Privat, Intip Jadwal Hammersonic 2026 Hari Ini: Ada Jinjer hingga Parkway Drive!
-
Pohon Raksasa Tiba-tiba Roboh Menutup Jalur Suboh-Bondowoso