PURWOKERTO.SUARA.COM- Melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Pemerintah telah menetapkan 24 hari libur nasional untuk tahun 2023 mendatang.
Ke-24 hari libur itu terdiri atas 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Penetapan hari libur nasional dilakukan setelah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023, di Jakarta, pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Dalam rapat tersebut ditetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi No.1066 Tahun 2022, No.3 Tahun 2022 dan No.3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Melalui surat keputusan tersebut pada tahun 2023 nanti akan ada totla 24 hari libur, dengan komposisi 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Nah di bawah ini 16 hari nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu:
1.1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
2.22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
3.18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4.22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahu Baru Saka 1945
5.7 April : Wafat Isa Almasih
6.22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
7.1 Mei : Hari Buruh Internasional
8.18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
9.1 Juni : Hari Lahir Pancasila
10.4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE
11.29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 H
12.19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H
13.17 Agustus : Hari Kemerdekan RI
14.28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
15.25 Desember : Hari Raya Natal
Kemudian, di bawah ini merupakan 8 hari Cuti Bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu:
1.23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2.23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
3.21, 24-26 April : Cuti Hari Raya Idul Fitri 1444 H
4.2 Juni : Hari Raya Waisak
5.26 Desember : Cuti bersama Hari Raya Natal
(citra safitra)
Baca Juga: Datang Penuhi Panggilan dan Diperiksa, Akankah Rizky Billar Jadi Tersangka?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
5 Tips Menata Dompet Menurut Feng Shui agar Rezeki Mengalir Lancar
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
Sesumbar Declan Rice Jelang Lawan Ghana: Inggris Bisa Libas Siapa Pun di Piala Dunia 2026
-
Ekonomi Digital Indonesia Bisa Tembus Rp5.800 T, Nezar Patria : RI Tak Boleh Hanya Jadi Pasar AI
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Lipstik Pink yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Cocok untuk Kulit Sawo Matang
-
4 Orang Keroyok Pria di Siantar hingga Tewas Menyerahkan Diri
-
Kisah Inspiratif Nasabah PNM, Dari Kejaran Rentenir ke Arena Final PFL 2026