PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas menangkap DK (18), pemuda asal Banyumas, Jawa Tengah atas dugaan pemerkosaan terhadap FS (14). Kini korban hamil delapan bulan dan menghadapi berbagai risiko atas kehamilan di usia yang sangat muda.
Dari keterangan yang dihimpun Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas, perbuatan tercela ini dilakukan di rumah pelaku pada pertengahan tahun 2021.
Saat itu pelaku membujuk korban untuk berhubungan seks. Namun korban menolak. Pelaku terus mendesak dan memaksa korban hingga akhirnya tindak perkosaan itu terjadi.
"Kejadian awal dialami korban pada pertengahan tahun 2021 lalu, saat itu korban yang sedang dirumah pelaku diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, Rabu 12 Oktober 22.
Kasat Reskrim menjelaskan, korban sempat menolak namun tersangka terus memaksa korban. Pelaku mengatakan siap bertanggungjawab jawab jika hamil sebagai bujuk rayu.
"Korban diajak ke kamar kemudian dipaksa untuk melepas celananya dan Pelaku melakukan hubungan badan hingga korban saat ini hamil delapan bulan namun pelaku tidak tanggung jawab," kata dia.
Tak terima perlakukan terhadap anak gadisnya, keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.
"Sebelumnya, pelaku sudah dipanggil melalui undangan klarifikasi, namun pelaku tidak datang tanpa alasan yang jelas. Sehingga pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, sekitar pukul 14.00 WIB anggota unit PPA mendatangi pelaku dan melakukan upaya penangkapan," tutur Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sanksi maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Iwan Bule Didesak Mundur, Mantan Dirut Persija: Jangan, Kalau Mundur Malah Lebih Repot
Seorang pemuda berinisial DK (18) warga Desa Ciberem Kec. Sumbang Kab. Banyumas ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena telah menyetubuhi anak dibawah umur.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, mengatakan, peristiwa ini terjadi pada pertengahan tahun 2021, didalam rumah milik pelaku yang beralamatkan di Desa Ciberem Kec. Sumbang Kab. Banyumas.
Lebih lanjut,
Berita Terkait
-
Pelecehan Seksual di Trans Banyumas Terekam CCTV, Sopir Gercep Turunkan Pelaku
-
Ribuan Suporter Banyumas Tuntut Polisi Tak Gunakan Gas Air Mata Dalam Sepakbola
-
6 Kabupaten Patungan 'Nglarisi' Bandara JB Soedirman, Oktober Beroperasi Rute Jakarta-Purbalingga
-
HUT ke-77 KAI, Stasiun Purwokerto Sediakan Kopi Gratis untuk Penumpang
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik