PURWOKERTO.SUARA.COM- Polres Bogor mengungkap penangkapan pelaku penjualan satwa liar endemic jenis Owa Jawa yang dilindungi pada, 26 Oktober 2022 lalu.
Dari penangkapan tersebut, Polres Bogor berhasil meringkus dua orang pelaku yang berinisial MM (32) dan SU (28)
Menurut pengakuan dari Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin keduanya saat ini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Bogor.
Iman juga menambahkan pelaku akan dikenai Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Ia menuturkan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang diterima oleh Sat Reskrim Polres Bogor dari aktivis pecinta satwa yang dilindungi.
Dari informasi tersebutlah diketahui bahwa pelaku melakukan jual beli terhadap salah satu jenis satwa yang dilindungi yakni Owa Jawa yang memiliki nama latin Hylobates Moloch.
Setelah informasi diterima, Sat Reskrim Bogor langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku yakni MM (32) dan SU (28)
Keduanya berhasil ditangkap di wilayah Taman Budaya Sentul City, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor.
Polisi juga berhasil menemukan barang bukti yang berada di tangan pelaku berupa satu ekor Owa Jawa yang dimasukkan ke dalam dus, dua buah handphone, dan satu buah sepeda motor.
Baca Juga: Pamit Pensiun dari Dunia Sepak Bola, Gerard Pique Umumkan Lewat Akun Twitternya
Diketahui keduanya melakukan transaksi jual beli melalui media sosial Facebook dengan harga 3,6 juta per ekor dan rencananya akan dijual kembali seharga 5 juta.
MM (32) dan SU (28) juga mengakui tindakan jual beli satwa yang mereka lakukan bukanlah yang pertama kalinya. Diketahui mereka telah melakukannya beberapa kali.
Untuk itu, Kepolisian Bogor saat ini masih melanjutkan proses penyidikan terhadap dua orang tersangka itu.
Lalu, untuk barang bukti Owa Jawa saat ini telah diserahkan ke Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam untuk dilakukan perlindungan, pengamanan, dan perawatan. (citra safitra)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim