PURWOKERTO.SUARA.COM- Polres Bogor mengungkap penangkapan pelaku penjualan satwa liar endemic jenis Owa Jawa yang dilindungi pada, 26 Oktober 2022 lalu.
Dari penangkapan tersebut, Polres Bogor berhasil meringkus dua orang pelaku yang berinisial MM (32) dan SU (28)
Menurut pengakuan dari Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin keduanya saat ini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Bogor.
Iman juga menambahkan pelaku akan dikenai Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Ia menuturkan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang diterima oleh Sat Reskrim Polres Bogor dari aktivis pecinta satwa yang dilindungi.
Dari informasi tersebutlah diketahui bahwa pelaku melakukan jual beli terhadap salah satu jenis satwa yang dilindungi yakni Owa Jawa yang memiliki nama latin Hylobates Moloch.
Setelah informasi diterima, Sat Reskrim Bogor langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku yakni MM (32) dan SU (28)
Keduanya berhasil ditangkap di wilayah Taman Budaya Sentul City, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor.
Polisi juga berhasil menemukan barang bukti yang berada di tangan pelaku berupa satu ekor Owa Jawa yang dimasukkan ke dalam dus, dua buah handphone, dan satu buah sepeda motor.
Baca Juga: Pamit Pensiun dari Dunia Sepak Bola, Gerard Pique Umumkan Lewat Akun Twitternya
Diketahui keduanya melakukan transaksi jual beli melalui media sosial Facebook dengan harga 3,6 juta per ekor dan rencananya akan dijual kembali seharga 5 juta.
MM (32) dan SU (28) juga mengakui tindakan jual beli satwa yang mereka lakukan bukanlah yang pertama kalinya. Diketahui mereka telah melakukannya beberapa kali.
Untuk itu, Kepolisian Bogor saat ini masih melanjutkan proses penyidikan terhadap dua orang tersangka itu.
Lalu, untuk barang bukti Owa Jawa saat ini telah diserahkan ke Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam untuk dilakukan perlindungan, pengamanan, dan perawatan. (citra safitra)
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
Dukung Swasembada, Pupuk Indonesia Jaga Ketersediaan Pupuk Nonsubsidi di Wilayah Indonesia Timur
-
Dukcapil Temukan Nama dengan 79 Huruf: Terlalu Panjang untuk Kolom KTP!
-
Modal Apik dari Belanda, Tim Geypens Siap Panaskan Persaingan Bek Kiri Timnas Indonesia
-
Heboh, Syekh Ahmad Al Misri Dikaitkan dengan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
-
Suplai Minyak AS Terancam? Trump: Kapal Minyak Harus Punya Nyali, Terjang Selat Hormuz!
-
Heboh! Patung Trump dan Epstein Bergaya Romantis ala Titanic Muncul di Washington
-
27 Ramadan 2026 Tanggal Berapa? Wajib Catat, Diyakini Turunnya Lailatul Qadar
-
Respons Aksi KPK, DPR: OTT Itu Penting, Tapi Penyelamatan Uang Negara Jauh Lebih Utama
-
Daftar Negara Korban Jalur Neraka Selat Hormuz, Bikin Ekonomi Kacau Imbas Perang Iran
-
Rismon Sianipar Mundur dari Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kubu Roy Suryo Cium Aroma Kejanggalan