PURWOKERTO.SUARA.COM Setelah membuat aturan baru untuk akun centang biru, Twitter akan meluncurkan tanda centang abu-abu untuk akun-akun pemerintahan, perusahaan, tokoh masyarakat maupun organisasi.
"Banyak orang bertanya tentang bagaimana Anda dapat membedakan antara pelanggan Twitter Blue dengan tanda centang biru dan akun yang diverifikasi resmi, itulah sebabnya kami memperkenalkan label 'Resmi' untuk memilih akun saat kami meluncurkannya," kata Esther Crawford dari Twitter, dikutip dari The Verge, Rabu (9/11/2022).
Esther Crawford melanjutkan jika akun yang akan menerima tanda centang abu-abu adalah akun pemerintah, perusahaan komersial, mitra bisnis, media besar, penerbit dan beberapa tokoh masyarakat.
Ia menjelaskan, akun yang telah terverifikasi sebelumnya tidak akan secara otomatis mendapatkan centang abu-abu. Tanda verifikasi ini juga tidak dapat dibeli.
"Mungkin orang akan dapat meminta untuk diverifikasi. Tapi Twitter akan memverifikasinya secara langsung," jelasnya.
Sebekumnya, Twitter telah meluncurkan perubahan dalam langganan biru untuk menawarkan Tanda Centang Biru.
Twitter telah mengumumkan bahwa mereka akan membawa tanda centang verifikasi ke langganan Biru dan sekarang mulai menguji fitur di wilayah tertentu.(iruma cezza)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Aturan Devisa Ekspor Resmi Dilonggarkan, Pengusaha Tambang Dapat Angin Segar!
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah