/
Sabtu, 12 November 2022 | 07:12 WIB
(e-meterai.co.id)

PURWOKERTO.SUARA.COM Pada pendaftaran PPPK 2022 terdapat salah satu syarat yaitu memakai e-meterai atau meterai elektronik. Apa sebenarnya e-materai dan bagaimana memasangnya?

Sebenarnya fungsi meterai elektronik sama dengan meterai tempel. Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah merilis meterai elektronik atau e-meterai dan cara penggunaannya yang berbeda dengan dokumen meterai konvensional. 

Meterai tempel dapat dibeli di kantor pos atau toko-toko tertentu. Sedangkan meterai elektronik cara membubuhkannya di dokumen melalui sistem e-meterai.

Cara Pasang E-Meterai

1. Buat Akun

1. Masuk ke situs https://www.e-meterai.co.id untuk membuat akun

2. Buat akun dengan cara klik "Daftar di sini" 

3. Pilih jenis user yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing, misal: perseorangan, distributor atau internal perusahaan

4. Unggah foto KTP dengan ukuran file maksimal 1 MB 

Baca Juga: Sempat Ditunda Penayangan, Bumilangit Studios Pastikan Film Sri Asih Tayang

5. Menunggu proses verifikasi untuk tahap berikutnya

2. Beli E-Meterai

1. Setelah memiliki akun dan berhasil Log In, kita kan dihadapkan dengan dua piliha, yaitu "Pembelian" dan Pembubuhan".

2. Klik "Pembelian" untuk beli e-meterai

3. Lalu pilih menu "Beli e-meterai" 

3. Membubuhkan E-Meterai

Load More