Suara.com - Sebagai syarat untuk memenuhi berkas legal mendaftar PPPK 2022, Anda sekarang harus menggunakan materai elektronik. Nah bagaimana cara beli materai elektronik untuk PPPK 2022?
Kalau belum tahu cara belinya, silahkan simak cara beli materai elektronik untuk PPPK 2022 di bawah ini supaya Anda tidak salah beli. Ada isu yang menyatakan bahwa ada materai palsu yang juga diperjualbelikan.
Beli e-materai dari web resminya
Cara beli materai elektronik untuk PPPK 2022 adalah sebagai berikut:
- Masuk ke laman e-materai.co.id
- Klik beli E-materai
- Log in ke e-materai.co.id
- Kalau belum punya akun, Anda harus buat akun terlebih dahulu
- Setelah Anda berhasil ke laman pembelian, klik "Pembubuhan".
- Anda akan diminta untuk unggah dokumen dengan format Pdf yang akan dibubuhi meterai elektronik, jadi silahkan unggah dokumen dengan benar.
- Posisikan pembubuhan yang tepat dengan memilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser ikon e-meterai yang ada di layar.
- Masukkan tanggal dan nomor dokumen (jika ada).
- Masukkan enam digit angka sebagai PIN pengguna (Jangan bagikan PIN kepada siapapun).
- Tekan tombol “Submit” untuk melakukan pembubuhan e-meterai.
- Unduh kembali file yang telah diunggah. Kini dokumen telah sukses dibubuhi e-meterai.
Ciri Khas E-Materai
Agar terhindar dari e-materai palsu, Anda harus tahu komponen atau ciri khas e-materai di bawah ini.
- E-Materai memiliki kode unik berupa nomor seri
- Di permukaan e-materai terdapat gambar Garuda Pancasila
- Di permukaan e-materai terdapat tulisan "Materai elektronik"
- Di permukaan e-materai terdapat angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea materai, senilai 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Pembayaran pembelian e-materai
Seperti halnya membeli materai di toko atau kantor pos, kita harus membayar, lantas bagaimana cara membayar pembelian e-materai? Begini caranya:
- Ketika Anda diminta unggah dokumen, akan muncul tombol yang mengarahkan Anda melakukan pembelian kuota terlebih dahulu.
- Pembelian kuota dapat melalui QREN, yaitu layanan transaksi menggunakan teknologi Quick Response (QR) code
- Pembelian kuota e-meterai maksimal Rp 2.000.000,00.
- Anda bisa melakukan pembelian kuota dengan nilai kelipatan mulai dari Rp 10.000 per materai
- Bank yang melayani pembelian e-materai saat ini baru bank Mandiri, BNI, dan Permata.
Demikian itu cara beli materai elektronik untuk PPPK 2022. Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk Anda.
Baca Juga: Cara Buat Akun PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id dan Jadwal Seleksi Lowongan Guru
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Cara Buat Akun PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id dan Jadwal Seleksi Lowongan Guru
-
Cara Membedakan Materai Elektronik Asli, Waspada Banyak e-Materai Palsu!
-
Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di nakes.kemkes.go.id, Jangan Buru-buru Daftar di SSCASN
-
Kenapa Daftar PPPK 2022 Pakai Materai Elektronik? Berikut 3 Penjelasannya
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?