Suara.com - Sebagai syarat untuk memenuhi berkas legal mendaftar PPPK 2022, Anda sekarang harus menggunakan materai elektronik. Nah bagaimana cara beli materai elektronik untuk PPPK 2022?
Kalau belum tahu cara belinya, silahkan simak cara beli materai elektronik untuk PPPK 2022 di bawah ini supaya Anda tidak salah beli. Ada isu yang menyatakan bahwa ada materai palsu yang juga diperjualbelikan.
Beli e-materai dari web resminya
Cara beli materai elektronik untuk PPPK 2022 adalah sebagai berikut:
- Masuk ke laman e-materai.co.id
- Klik beli E-materai
- Log in ke e-materai.co.id
- Kalau belum punya akun, Anda harus buat akun terlebih dahulu
- Setelah Anda berhasil ke laman pembelian, klik "Pembubuhan".
- Anda akan diminta untuk unggah dokumen dengan format Pdf yang akan dibubuhi meterai elektronik, jadi silahkan unggah dokumen dengan benar.
- Posisikan pembubuhan yang tepat dengan memilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser ikon e-meterai yang ada di layar.
- Masukkan tanggal dan nomor dokumen (jika ada).
- Masukkan enam digit angka sebagai PIN pengguna (Jangan bagikan PIN kepada siapapun).
- Tekan tombol “Submit” untuk melakukan pembubuhan e-meterai.
- Unduh kembali file yang telah diunggah. Kini dokumen telah sukses dibubuhi e-meterai.
Ciri Khas E-Materai
Agar terhindar dari e-materai palsu, Anda harus tahu komponen atau ciri khas e-materai di bawah ini.
- E-Materai memiliki kode unik berupa nomor seri
- Di permukaan e-materai terdapat gambar Garuda Pancasila
- Di permukaan e-materai terdapat tulisan "Materai elektronik"
- Di permukaan e-materai terdapat angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea materai, senilai 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Pembayaran pembelian e-materai
Seperti halnya membeli materai di toko atau kantor pos, kita harus membayar, lantas bagaimana cara membayar pembelian e-materai? Begini caranya:
- Ketika Anda diminta unggah dokumen, akan muncul tombol yang mengarahkan Anda melakukan pembelian kuota terlebih dahulu.
- Pembelian kuota dapat melalui QREN, yaitu layanan transaksi menggunakan teknologi Quick Response (QR) code
- Pembelian kuota e-meterai maksimal Rp 2.000.000,00.
- Anda bisa melakukan pembelian kuota dengan nilai kelipatan mulai dari Rp 10.000 per materai
- Bank yang melayani pembelian e-materai saat ini baru bank Mandiri, BNI, dan Permata.
Demikian itu cara beli materai elektronik untuk PPPK 2022. Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk Anda.
Baca Juga: Cara Buat Akun PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id dan Jadwal Seleksi Lowongan Guru
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Cara Buat Akun PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id dan Jadwal Seleksi Lowongan Guru
-
Cara Membedakan Materai Elektronik Asli, Waspada Banyak e-Materai Palsu!
-
Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di nakes.kemkes.go.id, Jangan Buru-buru Daftar di SSCASN
-
Kenapa Daftar PPPK 2022 Pakai Materai Elektronik? Berikut 3 Penjelasannya
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi