PURWOKERTO.SUARA.COM- Kementerian Tenaga Kerja Indonesia (Kemnaker) telah memutuskan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10 persen pada tahun 2023 mendatang.
Beberapa daerah telah menetapkan UMP sesuai dengan instruksi dari Kemnaker. Untuk daerah yang mengalami kenaikkan tertinggi adalah Provinsi Sumatera Barat yang mencapai 9,15 persen dari UMP tahun sebelumnya.
Lalu, bagaimana perhitungan kenaikkan UMP 2023?
Sesuai Permenaker No. 18 Tahun 2022, upah minimum 2023 dihitung dengan formula yang melibatkan beberapa variabel, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu dengan formula sebagai berikut:
a. UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
b. UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
c. UM(t): upah minimum tahun berjalan
d. Penyesuaian nilai upah minimum: penyesuaian upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
Sementara penyesuaian nilai upah minimum di atas dihitung dengan rumus:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a)
Variabel inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung sejak September tahun sebelumnya hingga dengan September tahun berjalan (dalam persen).
Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.
Adapun a adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ajak Kepala Daerah Gerebek Galian C yang Isinya Preman
Apabila hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkan nilai tertinggi adalah 10 persen. Jika pertumbuhan ekonomi cenderung negatif, penyesuaian nilai UMP mempertimbangkan hanya variabel inflasi.
Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11. Itulah penjelasan tentang daftar UMP 2023 dari yang tertinggi hingga terendah. (citra safitra)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Transjakarta Lakukan Penyesuaian Operasional 17 Rute Terdampak Banjir
-
Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
-
Putra Pertama Lahir, Motivasi Thom Haye Semakin Meledak di Persib Bandung
-
Moncong Pesawat Garuda Penyok saat Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
7 Sabun Mandi Cair untuk Mencerahkan Kulit, Murah Mulai Rp30 Ribuan
-
Meninggal Dunia, Perbedaan Drastis Wajah Vidi Aldiano di Podhub Episode Awal dan Terakhir Disorot
-
Armand Maulana Kenang Vidi Aldiano: Dia Selalu Menghidupkan Suasana
-
Menerima Masa Lalu dengan Seperangkat Lukanya: Membaca Funiculi Funicula 2
-
Hukum Puasa Tidak Sahur karena Kesiangan, Apakah Tetap Sah?
-
Lampaui 1 Miliar Yen! Film Gintama: Yoshiwara in Flames Laris di Jepang