PURWOKERTO.SUARA.COM- Kementerian Tenaga Kerja Indonesia (Kemnaker) telah memutuskan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10 persen pada tahun 2023 mendatang.
Beberapa daerah telah menetapkan UMP sesuai dengan instruksi dari Kemnaker. Untuk daerah yang mengalami kenaikkan tertinggi adalah Provinsi Sumatera Barat yang mencapai 9,15 persen dari UMP tahun sebelumnya.
Lalu, bagaimana perhitungan kenaikkan UMP 2023?
Sesuai Permenaker No. 18 Tahun 2022, upah minimum 2023 dihitung dengan formula yang melibatkan beberapa variabel, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu dengan formula sebagai berikut:
a. UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
b. UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
c. UM(t): upah minimum tahun berjalan
d. Penyesuaian nilai upah minimum: penyesuaian upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
Sementara penyesuaian nilai upah minimum di atas dihitung dengan rumus:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a)
Variabel inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung sejak September tahun sebelumnya hingga dengan September tahun berjalan (dalam persen).
Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.
Adapun a adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ajak Kepala Daerah Gerebek Galian C yang Isinya Preman
Apabila hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkan nilai tertinggi adalah 10 persen. Jika pertumbuhan ekonomi cenderung negatif, penyesuaian nilai UMP mempertimbangkan hanya variabel inflasi.
Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11. Itulah penjelasan tentang daftar UMP 2023 dari yang tertinggi hingga terendah. (citra safitra)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Viral Gosip Hamil, Adhisty Zara Tiba-Tiba Singgung Mau Jadi Gendut
-
Ungkap Alasan Polisikan Saiful Mujani, Relawan Prabowo: Narasi Makar Ganggu Kerja Presiden!
-
TikTok Shop dan Tokopedia Latih UMKM Perempuan, Rahasia Jualan Online Laris di Era Digital
-
Mulai dari Rp16 Jutaan! Ini Rekomendasi Motor Listrik Volta Terbaik untuk Mobilitas Harian
-
Uya Kuya Masih Trauma Berat Rumah Dijarah Akibat Berita Hoaks: Itu Sadis!
-
4 Bulan Tanpa Kejelasan, Korban Akademi Kripto Desak Polda Metro Segera Periksa Timothy Ronald
-
Justin Hubner Pergi, Wolverhampton Wanderers Tersingkir dari Kasta Teratas Liga Inggris
-
Tidak Hanya dari Eropa, Timnas Indonesia Pernah Punya Pemain Naturalisasi dari Tanah Afrika
-
Gaji Skuad Sassuolo Dibongkar Media Italia, Jay Idzes Tembus Puluhan Miliar Rupiah
-
Punya Pilihan EV dan PHEV, Harga Wuling Eksion Termurah Rp 389 Juta