PURWOKERTO.SUARA.COM- Kementerian Tenaga Kerja Indonesia (Kemnaker) telah memutuskan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10 persen pada tahun 2023 mendatang.
Beberapa daerah telah menetapkan UMP sesuai dengan instruksi dari Kemnaker. Untuk daerah yang mengalami kenaikkan tertinggi adalah Provinsi Sumatera Barat yang mencapai 9,15 persen dari UMP tahun sebelumnya.
Lalu, bagaimana perhitungan kenaikkan UMP 2023?
Sesuai Permenaker No. 18 Tahun 2022, upah minimum 2023 dihitung dengan formula yang melibatkan beberapa variabel, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu dengan formula sebagai berikut:
a. UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
b. UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
c. UM(t): upah minimum tahun berjalan
d. Penyesuaian nilai upah minimum: penyesuaian upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
Sementara penyesuaian nilai upah minimum di atas dihitung dengan rumus:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a)
Variabel inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung sejak September tahun sebelumnya hingga dengan September tahun berjalan (dalam persen).
Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.
Adapun a adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ajak Kepala Daerah Gerebek Galian C yang Isinya Preman
Apabila hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkan nilai tertinggi adalah 10 persen. Jika pertumbuhan ekonomi cenderung negatif, penyesuaian nilai UMP mempertimbangkan hanya variabel inflasi.
Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11. Itulah penjelasan tentang daftar UMP 2023 dari yang tertinggi hingga terendah. (citra safitra)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Tak Punya SPPG, Sudaryono Minta Publik Laporkan Oknum Ngaku Kerabat Kepala BGN
-
5 Merek Parfum Lokal Paling Populer di Indonesia 2026, Laris Manis Dibeli Lewat Shopee
-
Dugaan Kekerasan Oknum Polisi di Rupat Utara Dilaporkan ke Komnas HAM dan LPSK
-
Investor Banyak Jual Saham, IHSG Akhirnya Terkoreksi Setelah 10 Hari Menguat
-
11 Malam Perang AS-Iran Bikin Harga Minyak Dunia Terus Melonjak
-
BI Batal Naikan Suku Bunga Acuan, Rupiah Melemah Lagi
-
MRT Jakarta Fase 2A Tembus 61,8%, Uji Coba HI-Monas Dibidik 2027
-
Membaca Jadi Privilese Mewah: Mengapa Harga Buku Makin Tak Terjangkau?
-
Prabowo Resmi Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah
-
Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Kelapa Dua Bertambah Jadi 7 Orang