PURWOKERTO.SUARA.COM- Setelah mengalami kasus kebocoran data Facebook pada 2021 lalu, Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) resmi menjatuhkan denda ke Meta sebesar 265 juta Euro atau sekitar Rp 4,3 miliar.
Akibat kejadian ini sebanyak 533 juta data berupa nomor telepon dan email pengguna Facebook terekspos di internet. DPC pun langsung melakukan penyelidikan pada April 2021.
Melansir BBC, Rabu 30 November 2022, Facebook saat itu mengatakan kalau beberapa data dari kasus tersebut sebenarnya sudah muncul di online beberapa tahun lalu. Dan mereka telah menghapus celah tersebut sebelum September 2019.
Sementara itu, salah seorang hacker menggunakan metode serangan siber bernama Scraping. Metode ini menggunakan software otomatis untuk mengumpulkan informasi publik dari internet lalu dibagikan ke forum online.
Namun, DPC menemukan bahwa Meta melanggar Pasal 25 di peraturanGeneral Data Protection Regulation (GDPR).
"Dikarenakan kumpulan data ini sangat besar, karena sebelumnya telah terjadi pengikisan pada platform, di mana masalah dapat diidentifikasi dengan cara yang lebih tepat waktu, kami akhirnya menjatuhkan sanksi yang signifikan," kata Komisaris Perlindungan Data Helen Dixon.
"Risikonya cukup besar bagi individu dalam hal scamming, spamming, smishing, phishing, dan kehilangan kendali atas data pribadi mereka sehingga kami mengenakan total denda 265 juta Euro," sambung dia.
Disisi lain, juru bicara Meta mengatakan kalau melindungi privasi dan keamanan data pengguna merupakan hal dasar bagi cara kerja bisnis mereka.
Oleh karena itu, Meta bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Data Irlandia untuk mengatasi kasus kebocoran data ini.
Baca Juga: Tidak Hanya Merusak Bangunan, Dampak Gempa Cianjur juga Berdampak pada 317 Hektare Lahan Sawah Warga
"Kami melakukan perubahan pada sistem kami selama waktu yang bersangkutan, termasuk menghilangkan kemampuan untuk mengikis fitur kami dengan cara menggunakan nomor telepon," katanya.
Selain mendapatkan denda, Meta juga mendapatkan teguran dan perintah yang mengharuskan mereka untuk memproses dan mengambil tindakan tegas untuk kebocoran data yang terjadi. (citra safitra)
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
H+1 Lebaran, 9,4 Juta Orang Serbu Commuter Line: Stasiun Bogor Jadi Titik Terpadat
-
Lebaran Bareng Keluarga Pacar, Hubungan Azizah Salsha dan Nadif Zahiruddin Makin Serius?
-
Menggugat Salam Tempel Saat Lebaran: Kenapa Anak Kecil yang Sering Dapat?
-
Angkot Dilarang Masuk Puncak! Dishub Bogor Putar Balik Kendaraan di Simpang Gadog
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Bacaan Niat Puasa Syawal, Apakah Harus Dilakukan Berurutan?
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Viral Saf Salat Id di Alun-Alun Kudus Campur Baur, Bagaimana Hukumnya?
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah