PURWOKERTO.SUARA.COM- Setelah mengalami kasus kebocoran data Facebook pada 2021 lalu, Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) resmi menjatuhkan denda ke Meta sebesar 265 juta Euro atau sekitar Rp 4,3 miliar.
Akibat kejadian ini sebanyak 533 juta data berupa nomor telepon dan email pengguna Facebook terekspos di internet. DPC pun langsung melakukan penyelidikan pada April 2021.
Melansir BBC, Rabu 30 November 2022, Facebook saat itu mengatakan kalau beberapa data dari kasus tersebut sebenarnya sudah muncul di online beberapa tahun lalu. Dan mereka telah menghapus celah tersebut sebelum September 2019.
Sementara itu, salah seorang hacker menggunakan metode serangan siber bernama Scraping. Metode ini menggunakan software otomatis untuk mengumpulkan informasi publik dari internet lalu dibagikan ke forum online.
Namun, DPC menemukan bahwa Meta melanggar Pasal 25 di peraturanGeneral Data Protection Regulation (GDPR).
"Dikarenakan kumpulan data ini sangat besar, karena sebelumnya telah terjadi pengikisan pada platform, di mana masalah dapat diidentifikasi dengan cara yang lebih tepat waktu, kami akhirnya menjatuhkan sanksi yang signifikan," kata Komisaris Perlindungan Data Helen Dixon.
"Risikonya cukup besar bagi individu dalam hal scamming, spamming, smishing, phishing, dan kehilangan kendali atas data pribadi mereka sehingga kami mengenakan total denda 265 juta Euro," sambung dia.
Disisi lain, juru bicara Meta mengatakan kalau melindungi privasi dan keamanan data pengguna merupakan hal dasar bagi cara kerja bisnis mereka.
Oleh karena itu, Meta bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Data Irlandia untuk mengatasi kasus kebocoran data ini.
Baca Juga: Tidak Hanya Merusak Bangunan, Dampak Gempa Cianjur juga Berdampak pada 317 Hektare Lahan Sawah Warga
"Kami melakukan perubahan pada sistem kami selama waktu yang bersangkutan, termasuk menghilangkan kemampuan untuk mengikis fitur kami dengan cara menggunakan nomor telepon," katanya.
Selain mendapatkan denda, Meta juga mendapatkan teguran dan perintah yang mengharuskan mereka untuk memproses dan mengambil tindakan tegas untuk kebocoran data yang terjadi. (citra safitra)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tren Perawatan Non-Bedah Meningkat, Ini Manfaat dan Risikonya
-
Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
-
Pernah Dipermalukan Timnas Indonesia, Curacao Cetak Sejarah Raih Poin Perdana di Piala Dunia 2026
-
Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit
-
Hikayat Kadiroen: Mantri Polisi yang Memilih Antara Pangkat dan Rakyat
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
4 Shio yang Diramal Bernasib Baik pada Hari Ini 21 Juni 2026
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
John Herdman Incar Juara FIFA ASEAN Cup, Panggil Pemain Terbaik Timnas Indonesia
-
Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya