PURWOKERTO.SUARA.COM- Setelah mengalami kasus kebocoran data Facebook pada 2021 lalu, Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) resmi menjatuhkan denda ke Meta sebesar 265 juta Euro atau sekitar Rp 4,3 miliar.
Akibat kejadian ini sebanyak 533 juta data berupa nomor telepon dan email pengguna Facebook terekspos di internet. DPC pun langsung melakukan penyelidikan pada April 2021.
Melansir BBC, Rabu 30 November 2022, Facebook saat itu mengatakan kalau beberapa data dari kasus tersebut sebenarnya sudah muncul di online beberapa tahun lalu. Dan mereka telah menghapus celah tersebut sebelum September 2019.
Sementara itu, salah seorang hacker menggunakan metode serangan siber bernama Scraping. Metode ini menggunakan software otomatis untuk mengumpulkan informasi publik dari internet lalu dibagikan ke forum online.
Namun, DPC menemukan bahwa Meta melanggar Pasal 25 di peraturanGeneral Data Protection Regulation (GDPR).
"Dikarenakan kumpulan data ini sangat besar, karena sebelumnya telah terjadi pengikisan pada platform, di mana masalah dapat diidentifikasi dengan cara yang lebih tepat waktu, kami akhirnya menjatuhkan sanksi yang signifikan," kata Komisaris Perlindungan Data Helen Dixon.
"Risikonya cukup besar bagi individu dalam hal scamming, spamming, smishing, phishing, dan kehilangan kendali atas data pribadi mereka sehingga kami mengenakan total denda 265 juta Euro," sambung dia.
Disisi lain, juru bicara Meta mengatakan kalau melindungi privasi dan keamanan data pengguna merupakan hal dasar bagi cara kerja bisnis mereka.
Oleh karena itu, Meta bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Data Irlandia untuk mengatasi kasus kebocoran data ini.
Baca Juga: Tidak Hanya Merusak Bangunan, Dampak Gempa Cianjur juga Berdampak pada 317 Hektare Lahan Sawah Warga
"Kami melakukan perubahan pada sistem kami selama waktu yang bersangkutan, termasuk menghilangkan kemampuan untuk mengikis fitur kami dengan cara menggunakan nomor telepon," katanya.
Selain mendapatkan denda, Meta juga mendapatkan teguran dan perintah yang mengharuskan mereka untuk memproses dan mengambil tindakan tegas untuk kebocoran data yang terjadi. (citra safitra)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Sering Kita Lakukan, 7 Hal Sederhana Ini Ternyata Ciri Khas Orang Indonesia Asli
-
Bukan Harga Murah, Ini Strategi Sharp Indonesia Menjaga Dominasi Pasar AC
-
Hari Ini, Pramudi Jaklingko M44 Gelar Aksi Demo di Menteng
-
Niat Menggasak Malah Terlelap: Maling Apes di Pringsewu yang Ketiduran di Kasur Korban
-
Isu Kesepakatan dengan Oman di Tengah Perang, Iran Semakin 'Kuat' di Selat Hormuz
-
Sering Melihat Kilatan Cahaya atau Bercak Hitam? Kenali Tanda Gangguan pada Retina
-
Rahasia Teknologi i-DM JETOUR T1 dan T2 yang Mampu Melaju Lebih dari 1200 Kilometer
-
Ulasan The Yellow Wallpaper, Ketika Kisah Horor Tak Selalu Tentang Hantu
-
Rupiah Perkasa di Tengah Pelemahan Dolar AS, Dibuka Menguat ke Rp17.912
-
7 Lipstik Transferproof untuk Bibir Kering, Nyaman Dipakai Tahan hingga 16 Jam