/
Rabu, 07 Desember 2022 | 14:35 WIB
Terduga penipuan berkedok investasi bisnis knalpot. (Dokumentasi Polresta Banyumas.)

PURWOKERTO SUARA.COM, BANYUMAS - Di zaman yang seba sulit, janji manis yang ditawarkan bisnis investasi menjadi terasa realistis. Padahal, di balik iming-iming keuntungan selangit itu ada modus penipuan berkedok investasi.

Inilah kurang lebih yang terjadi pada warga Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Ia tergiur untung segunung investasi bisnis knalpot hingga akhirnya rugi miliaran rupiah.

Kasus penipuan ini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas. Petugas telah menangkap terduga pelaku penipuan dengan modus investasi berkedok bisnis knalpot. 

"Kami telah mengamankan perempuan berinisial WP (33) warga Desa Kedungwuluh  Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S SH SIK saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/22). 

Kronologi kejadian berawal pada 31 Desember 2020 kerika korban yang bernama Okty (59) bertemu dengan terduga pelaku di rumah korban di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokarja.

WP menceritakan usaha yang sedang dijalankan. Ia mencari investor untuk mendanai usaha yang tengah ia jalani. 

“Modusnya pelaku mengajak korbannya untuk melakukan investasi bisnis knalpot, kemudian pelaku menjanjikan dengan keuntungan 25 hingga 30 persen. Atas tawaran tersebut kemudian korban mau untuk berinvestasi,' kata Agus. 

Singkat cerita, korban memberikan uang untuk investasi kepada terlapor yang tercatat puluhan transaksi dalam waktu yang berbeda dengan nominal ratusan juta rupiah pada tiap transaksi. 

"Awalnya saat itu lancar-lancar saja yaitu korban mendapatkan keuntungan dari terlapor, namun pada bulan Januari 2022 diketahui usaha knalpot terlapor tidak ada atau fiktif. Selain tidak menerima keuntungan, modal bisnis milik korban juga tidak dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.283.167.500,00," ucapnya. 

Baca Juga: Datang dari Arah Pasteur, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Tinjau TKP Mapolsek Astanaanyar Bandung

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Kasat Reskrim menyebut pelaku WP telah mengakui perbuatannya bahwa dia menggunakan uang dari investor untuk kepentingan pribadi yaitu membayar utang orang tua karena kalah berjudi online. 

"Saat ini pelaku berada di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut", tuturnya. 

Atas kejadian penipuan investasi bodong,  Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dan tidak mengikuti investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Load More