/
Kamis, 08 Desember 2022 | 05:25 WIB
Bom Bunuh diri di Polsek Astanaanyar (Instagram)

PURWOKERTO.SUARA.COM- Rabu pagi, 7 Desember 2022 warganet dikejutkan dengan kejadian bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung Jawa Barat.

Video dan foto-foto korban serta dampak kerusakan dari bom bunuh diri itu tersebar luas di media sosial.

Namun, akun Instagram Humas Bandung mengingatkan kepada warganet untuk tidak menyebarkan foto atau video soal bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar karena bisa mendapatkan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

“Jangan sebarkan foto/video korban atau pelaku tindak kekerasan di platform media sosial apapun. Siap-siap terjerat UU ITE Pasal 27 ayat 1!” tulis Humas Bandung, Rabu.

Sejalan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam [asal 27 ayat 1 dipidana penjara paling lama 6 tahun.”

Selain itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga mengimbau hal serupa. Sebab konten yang disebarluaskan terkait kejadian bom bunuh diri bisa menyebabkan kengerian visual untuk menakuti dan meneror psikologis masyarakat.

“Jangan menyebarkan foto atau/clip video potongan tubuh/ceceran korban pelaku. Karena kengerian visual itulah yang ingin disampaikan oleh teroris untuk menakuti dan meneror psikologis masyarakat,” kata Ridwan Kamil dalam akun Instagramnya.

Sebelumnya, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan peristiwa ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Kota Bandung, tepatnya di Polsek Astana Anyar pada pukul 08.20 WIB tepat saat apel pagi dilaksanakan.

Pelaku menerobos masuk ke dalam Polsek sembari mengacungkan senjata tajam dan mengejar anggota polisi. Di tengah kejar-kejaran itu, pelaku meledakkan diri.

Baca Juga: Begini Cara Manfaatin Fitur Baru Google untuk Pencarian Konten di Internet

Akibatnya, 11 orang termasuk pelaku dan dua diantaranya meninggal dunia menjadi korban dalam peristiwa ini. (citra safitra)

Load More