PURWOKERTO.SUARA.COM- Rabu pagi, 7 Desember 2022 warganet dikejutkan dengan kejadian bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung Jawa Barat.
Video dan foto-foto korban serta dampak kerusakan dari bom bunuh diri itu tersebar luas di media sosial.
Namun, akun Instagram Humas Bandung mengingatkan kepada warganet untuk tidak menyebarkan foto atau video soal bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar karena bisa mendapatkan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
“Jangan sebarkan foto/video korban atau pelaku tindak kekerasan di platform media sosial apapun. Siap-siap terjerat UU ITE Pasal 27 ayat 1!” tulis Humas Bandung, Rabu.
Sejalan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam [asal 27 ayat 1 dipidana penjara paling lama 6 tahun.”
Selain itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga mengimbau hal serupa. Sebab konten yang disebarluaskan terkait kejadian bom bunuh diri bisa menyebabkan kengerian visual untuk menakuti dan meneror psikologis masyarakat.
“Jangan menyebarkan foto atau/clip video potongan tubuh/ceceran korban pelaku. Karena kengerian visual itulah yang ingin disampaikan oleh teroris untuk menakuti dan meneror psikologis masyarakat,” kata Ridwan Kamil dalam akun Instagramnya.
Sebelumnya, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan peristiwa ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Kota Bandung, tepatnya di Polsek Astana Anyar pada pukul 08.20 WIB tepat saat apel pagi dilaksanakan.
Pelaku menerobos masuk ke dalam Polsek sembari mengacungkan senjata tajam dan mengejar anggota polisi. Di tengah kejar-kejaran itu, pelaku meledakkan diri.
Baca Juga: Begini Cara Manfaatin Fitur Baru Google untuk Pencarian Konten di Internet
Akibatnya, 11 orang termasuk pelaku dan dua diantaranya meninggal dunia menjadi korban dalam peristiwa ini. (citra safitra)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Suhu Panas Picu Lonjakan Api, Damkar Kabupaten Bogor Ajak Warga Saling Tegur dan Waspada
-
Wonderwall, Oasis, dan Mimpi Inggris Menjuarai Piala Dunia 2026
-
Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya
-
Foundation Apa yang Bisa Menutupi Flek Hitam? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Makeup Flawless
-
Infrastruktur Lumpuh Total, Anggaran Fisik Sejumlah Desa di Sukabumi ZONK Tergerus KDKMP
-
Urban Eco Journey: Cara Seru Trash Ranger Rayakan Ulang Tahun Sambil Menyelamatkan Bumi
-
Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas
-
Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain
-
BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah
-
Cushion Apa yang Bisa Menutupi Flek Hitam? Ini 9 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM