PURWOKERTO.SUARA.COM- Rabu pagi, 7 Desember 2022 warganet dikejutkan dengan kejadian bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung Jawa Barat.
Video dan foto-foto korban serta dampak kerusakan dari bom bunuh diri itu tersebar luas di media sosial.
Namun, akun Instagram Humas Bandung mengingatkan kepada warganet untuk tidak menyebarkan foto atau video soal bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar karena bisa mendapatkan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
“Jangan sebarkan foto/video korban atau pelaku tindak kekerasan di platform media sosial apapun. Siap-siap terjerat UU ITE Pasal 27 ayat 1!” tulis Humas Bandung, Rabu.
Sejalan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam [asal 27 ayat 1 dipidana penjara paling lama 6 tahun.”
Selain itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga mengimbau hal serupa. Sebab konten yang disebarluaskan terkait kejadian bom bunuh diri bisa menyebabkan kengerian visual untuk menakuti dan meneror psikologis masyarakat.
“Jangan menyebarkan foto atau/clip video potongan tubuh/ceceran korban pelaku. Karena kengerian visual itulah yang ingin disampaikan oleh teroris untuk menakuti dan meneror psikologis masyarakat,” kata Ridwan Kamil dalam akun Instagramnya.
Sebelumnya, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan peristiwa ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Kota Bandung, tepatnya di Polsek Astana Anyar pada pukul 08.20 WIB tepat saat apel pagi dilaksanakan.
Pelaku menerobos masuk ke dalam Polsek sembari mengacungkan senjata tajam dan mengejar anggota polisi. Di tengah kejar-kejaran itu, pelaku meledakkan diri.
Baca Juga: Begini Cara Manfaatin Fitur Baru Google untuk Pencarian Konten di Internet
Akibatnya, 11 orang termasuk pelaku dan dua diantaranya meninggal dunia menjadi korban dalam peristiwa ini. (citra safitra)
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Sepatu Lari Murah Mulai Rp100 Ribuan yang Empuk dan Cocok untuk Pemula
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci 2 Tabung yang Pengeringnya Bagus
-
Amran Sulaiman Curhat Masa Kuliah hingga Donasi Rp300 Juta untuk SAR Unhas
-
5 Pilihan Spray Serum Bi-phase untuk Hasil Wajah Sehat dan Bercahaya
-
Siapa Emral Abus? Pelatih Timor Leste U-17 Asal Sumbar yang Jadi Lawan Timnas Indonesia U-17
-
5 Sepatu Adidas Samba Termurah Harga Berapa? Ini Tipenya
-
Iran-AS Gagal Sepakat saat Negoisasi: UFC, Trump, dan Vance Trending Global di X
-
Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi
-
Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%
-
5 Rekomendasi HP OPPO Tahan Banting 2026, Harga Tidak Bikin Kantong Kering