PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - IM (23) hanya tertunduk lesu saat digiring aparat kepolisian menuju ruang konferensi pers, Jumat 16 Desember 2022. Ia tak menyangka bakal bernasib apes setelah menemukan tas hitam di tepi jalan daerah Karangklesem, November 2022 lalu. Pemuda asal Desa Sokawera, Cilongok, Banyumas ini menemukan telepon pintar berisi video porno dalam tas hitam yang ia temukan.
Dalam tas hitam itu, IM menemukan dua buah handphone, satu bermerek Samsung dan satunya Apple. Kedua telepon pintar itu terkunci, namun satu di antaranya bisa dibuka.
Iseng-iseng membuka galeri telepon, IM menemukan video porno. Tak puas ditonton sendiri, IM kemudian mengkloning video itu ke teleponnya dan mempertontonkannya ke teman bahkan istrinya.
"Video asusila dipertontonkan kepada orang lain seperti teman-teman tersangka termasuk istrinya pada kurun waktu bulan November - Desember 2022," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Jumat (16/12/2022)
Tanpa diduga, satu di antara teman yang menonton video itu kenal dengan aktor dalam video porno yang tak lain sang pemilik telepon. Diceritakanlah peristiwa ini kepada pemilik telepon, seorang perempuan.
"Pada handphone temuan yang dapat dibuka tersebut, ternyata dalam galeri terdapat video asusila milik korban yang oleh tersangka kemudian dipertontonkan kepada orang lain," ungkapnya.
Pemilik telepon atau aktor dalam video porno itu tak terima konten sensitifnya dipertontonkan ke banyak orang. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Purbalingga.
"Berdasarkan laporan korban kemudian personel dari Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga pada Kamis (8/12/2022)," jelasnya yang didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Iptu Imam Saefudin.
Barang bukti yang disita antara lain satu buah handphone merek Samsung Galaxy A21S warna hitam, satu buah handphone merk iPhone XS Max warna abu-abu 64 GB, satu buah tas warna hitam dan satu buah kunci.
Baca Juga: Kampung Susun Bayam Diresmikan Anies Belum Juga Bisa Dihuni, Begini Alasan Jakpro
Dari pengakuan tersangka, setelah mengetahui ada video asusila di handphone yang ditemukan, ia kemudian menyalin video itu ke handphone miliknya. Selanjutnya video itu dipertontonkan kepada temannya sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda pada kurun waktu November - Desember 2022.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal Pasal 35 Jo Pasal 9 Subs Pasal 32 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal 35 menyatakan "Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."
Sementara Pasal 32 menyatakan "Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
Berita Terkait
-
Begini Pesan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk Pelaku UMKM di Banyumas Raya
-
Banyumas Punya Co-working Space Bernama Hetero Space, Pernah Jadi Tempat Nginep Bung Karno Loh
-
Mal Pelayanan Publik Purbalingga Punya 20 Layanan, Apa Saja?
-
Purbalingga Expo 2022 Luncurkan Prototipe Motor Listrik Bralink EV-1
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Cetak Sejarah di Moto3, Veda Ega Pratama Dapat 'Saweran' Mobil dari Keluarga Haji Isam
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
T.O.P Kolaborasi dengan Artis Ternama Dunia di Album Another Dimension
-
Persija Jakarta Kembali Berlatih Usai Lebaran, Sejumlah Pemain Tidak Bergabung
-
5 Motor Listrik Tangguh Kuat Jarak Jauh, Siap Antar Ngantor hingga Luar Kota
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Selain Keluarga, Polisi Bakal Periksa Laki-Laki yang Bersama Cucu Mpok Nori Sebelum Tewas Dibunuh
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Mouse Wireless 1 Jutaan Terbaik 2026, Cocok untuk Gamer Serius