PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - IM (23) hanya tertunduk lesu saat digiring aparat kepolisian menuju ruang konferensi pers, Jumat 16 Desember 2022. Ia tak menyangka bakal bernasib apes setelah menemukan tas hitam di tepi jalan daerah Karangklesem, November 2022 lalu. Pemuda asal Desa Sokawera, Cilongok, Banyumas ini menemukan telepon pintar berisi video porno dalam tas hitam yang ia temukan.
Dalam tas hitam itu, IM menemukan dua buah handphone, satu bermerek Samsung dan satunya Apple. Kedua telepon pintar itu terkunci, namun satu di antaranya bisa dibuka.
Iseng-iseng membuka galeri telepon, IM menemukan video porno. Tak puas ditonton sendiri, IM kemudian mengkloning video itu ke teleponnya dan mempertontonkannya ke teman bahkan istrinya.
"Video asusila dipertontonkan kepada orang lain seperti teman-teman tersangka termasuk istrinya pada kurun waktu bulan November - Desember 2022," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Jumat (16/12/2022)
Tanpa diduga, satu di antara teman yang menonton video itu kenal dengan aktor dalam video porno yang tak lain sang pemilik telepon. Diceritakanlah peristiwa ini kepada pemilik telepon, seorang perempuan.
"Pada handphone temuan yang dapat dibuka tersebut, ternyata dalam galeri terdapat video asusila milik korban yang oleh tersangka kemudian dipertontonkan kepada orang lain," ungkapnya.
Pemilik telepon atau aktor dalam video porno itu tak terima konten sensitifnya dipertontonkan ke banyak orang. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Purbalingga.
"Berdasarkan laporan korban kemudian personel dari Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga pada Kamis (8/12/2022)," jelasnya yang didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Iptu Imam Saefudin.
Barang bukti yang disita antara lain satu buah handphone merek Samsung Galaxy A21S warna hitam, satu buah handphone merk iPhone XS Max warna abu-abu 64 GB, satu buah tas warna hitam dan satu buah kunci.
Baca Juga: Kampung Susun Bayam Diresmikan Anies Belum Juga Bisa Dihuni, Begini Alasan Jakpro
Dari pengakuan tersangka, setelah mengetahui ada video asusila di handphone yang ditemukan, ia kemudian menyalin video itu ke handphone miliknya. Selanjutnya video itu dipertontonkan kepada temannya sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda pada kurun waktu November - Desember 2022.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal Pasal 35 Jo Pasal 9 Subs Pasal 32 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal 35 menyatakan "Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."
Sementara Pasal 32 menyatakan "Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
Berita Terkait
-
Begini Pesan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk Pelaku UMKM di Banyumas Raya
-
Banyumas Punya Co-working Space Bernama Hetero Space, Pernah Jadi Tempat Nginep Bung Karno Loh
-
Mal Pelayanan Publik Purbalingga Punya 20 Layanan, Apa Saja?
-
Purbalingga Expo 2022 Luncurkan Prototipe Motor Listrik Bralink EV-1
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati