PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - IM (23) hanya tertunduk lesu saat digiring aparat kepolisian menuju ruang konferensi pers, Jumat 16 Desember 2022. Ia tak menyangka bakal bernasib apes setelah menemukan tas hitam di tepi jalan daerah Karangklesem, November 2022 lalu. Pemuda asal Desa Sokawera, Cilongok, Banyumas ini menemukan telepon pintar berisi video porno dalam tas hitam yang ia temukan.
Dalam tas hitam itu, IM menemukan dua buah handphone, satu bermerek Samsung dan satunya Apple. Kedua telepon pintar itu terkunci, namun satu di antaranya bisa dibuka.
Iseng-iseng membuka galeri telepon, IM menemukan video porno. Tak puas ditonton sendiri, IM kemudian mengkloning video itu ke teleponnya dan mempertontonkannya ke teman bahkan istrinya.
"Video asusila dipertontonkan kepada orang lain seperti teman-teman tersangka termasuk istrinya pada kurun waktu bulan November - Desember 2022," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Jumat (16/12/2022)
Tanpa diduga, satu di antara teman yang menonton video itu kenal dengan aktor dalam video porno yang tak lain sang pemilik telepon. Diceritakanlah peristiwa ini kepada pemilik telepon, seorang perempuan.
"Pada handphone temuan yang dapat dibuka tersebut, ternyata dalam galeri terdapat video asusila milik korban yang oleh tersangka kemudian dipertontonkan kepada orang lain," ungkapnya.
Pemilik telepon atau aktor dalam video porno itu tak terima konten sensitifnya dipertontonkan ke banyak orang. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Purbalingga.
"Berdasarkan laporan korban kemudian personel dari Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga pada Kamis (8/12/2022)," jelasnya yang didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Iptu Imam Saefudin.
Barang bukti yang disita antara lain satu buah handphone merek Samsung Galaxy A21S warna hitam, satu buah handphone merk iPhone XS Max warna abu-abu 64 GB, satu buah tas warna hitam dan satu buah kunci.
Baca Juga: Kampung Susun Bayam Diresmikan Anies Belum Juga Bisa Dihuni, Begini Alasan Jakpro
Dari pengakuan tersangka, setelah mengetahui ada video asusila di handphone yang ditemukan, ia kemudian menyalin video itu ke handphone miliknya. Selanjutnya video itu dipertontonkan kepada temannya sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda pada kurun waktu November - Desember 2022.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal Pasal 35 Jo Pasal 9 Subs Pasal 32 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal 35 menyatakan "Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."
Sementara Pasal 32 menyatakan "Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
Berita Terkait
-
Begini Pesan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk Pelaku UMKM di Banyumas Raya
-
Banyumas Punya Co-working Space Bernama Hetero Space, Pernah Jadi Tempat Nginep Bung Karno Loh
-
Mal Pelayanan Publik Purbalingga Punya 20 Layanan, Apa Saja?
-
Purbalingga Expo 2022 Luncurkan Prototipe Motor Listrik Bralink EV-1
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam
-
Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami
-
Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya
-
Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto
-
Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!
-
Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan
-
Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi
-
Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026
-
Misteri Kunci Hilang Terjawab: Sebulan Diincar, Mobil Avanza di Bandar Lampung Raib Digasak
-
Stop 'Pencet Setuju' Tanpa Baca! Inovasi Layanan Jadi Kunci Agar Kuota Internet Gak Hangus