/
Jum'at, 30 Desember 2022 | 10:19 WIB
Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua (Istimewa)

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA-Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dipantau dari Jakarta, Kamis.

Kepada hakim, Ferdy Sambo memohon agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Ia juga memohon hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Ia juga memohon agar hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Seperti diketahui, Komisi Kode Etik Polri  telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol, (26/8/2022) lalu. 

Ferdy Sambo dituduh melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.


Ferdy Sambo kini telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).


Polri Siap Hadapi

Baca Juga: Meski Imbang Melawan Thailand, Presiden Jokowi Tetap yakin Timnas Juara

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta mengatakan, gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.

"Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi dikutip dari Antara.

Sumber : suara.com

Load More