/
Jum'at, 10 Februari 2023 | 11:03 WIB
Bupati Kebumen terima penghargaan dari Kementerian Desa (Dokumentasi Pemkab Kebumen)

PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Pembayaran penghasilan tetap (Siltap) aparatur desa di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah kini menggunakan Sistem Cash Management System (CMS). Dana Siltap langsung dikirim ke rekening aparatur desa.

Selain lebih cepat, dengan sistem CMS distribusi Siltap semakin transparan sehingga bisa mencegah penyalahgunaan anggaran.

Berdasarkan verifikasi dan konsolidasi, ADD tahun ini  menurun sebesar Rp660 juta. Penurunan ADD terjadi karena kekosongan perangkat desa. 

Dari total 449 desa yang ada di Kebumen, 42 di antaranya mengalami penurunan ADD. Totalnya mencapai Rp660.252.000. Hal ini disebabkan ada beberapa perangkat desa yang meninggal atau mengundurkan diri.


"Secara otomatis tidak bisa dibayarkan, sehingga kemudian terjadi penurunan ADD. Tadi disebut ada 42 desa dengan total Rp660 juta," ujar Bupati Kebumen dalam rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beserta para camat se Kabupaten Kebumen di ruang Arungbinang, Kamis (9/2/2023).

Menurut Bupati, sitem by name by address pada CMS, pembayaran harus sesuai peruntukannya tidak boleh digunakan untuk hal lain.

"Anggaran ini memang harus terdistribusi ke masing-masing orang, nggak boleh ke yang lain. Kalau terjadi kekosongan perangkat, ya tidak bisa lagi dibayarkan," kata Bupati.

Pemerintah tetap menganggarkan ADD sesuai jumlah perangkat desanya. Namun, ketika terjadi kekosongan, maka anggaran selanjutnya akan dimasukan ke dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), dan akan kembali digunakan sesuai mekanisme dan aturan yang ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Dispermades Kebumen, Cokro Aminoto menambahkan, ADD bersumber dari APBD. Besaran ADD pada 2023 sebesar Rp177.704.219.000,00 yang sudah diatur secara profesional untuk setiap desa di Kebumen. 

Baca Juga: Kongkow Bareng Cak Imin Bahas Koalisi Perubahan, Airlangga: NasDem Masih Tahan Diri

Penetapan besaran ADD setiap desa kata Cokro, ditetapkan sesuai dengan alokasi dana pokok, alokasi dana minimum dan alokasi dana variabel.

"Misalnya luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga miskin, dan keterjangkauan. Semuanya dihitung," ucap Cokro.

Adapun untuk penurunan ADD seperti yang disebutkan di atas, jumlahnya bermacam-macam, tiap desa berbeda-beda ada yang sampai Rp 32 juta, Rp 23 juta, bahkan ada juga sampai Rp 78 juta.

"Untuk ADD-nya yang terbesar di Kebumen itu Desa Lembupurwo, Rp606 juta, terkecil Kembaran sebesar Rp228 juta," terangnya.

ADD salah satunya digunakan untuk pemberian penghasilan tetap dan tunjangan jabatan kepala desa dan perangkatnya. ***

Load More