PURWOKERTO.SUARA.COM- Jalan panjang kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat atau yang biasa dikenal dengan Brigadir J akhirnya menemui akhir yang terang.
Otak pembunuhan Brigadir J yang merupakan atasannya sendiri yakni Ferdy Sambo dan beberapa pelaku lainnya telah menerima vonis hukuman dari pengadilan. Mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, hingga Kuat Ma’ruf telah menerima hukuman.
Berikut rangkuman hukuman yang diterima oleh pelaku pembunuhan berencana Brigadir J:
1.Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dirinya juga dinyatakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Atas perbuatannya tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
“Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati,” kata Imam, Senin, 13 Februari 2022.
Hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara seumur hidup.
2.Putri Candrawathi
Baca Juga: Artis Lucky Hakim Tinggalkan Jabatan Wakil Bupati Indramayu, Begini Respon Pasangannya
Setelah Ferdy Sambo, istrinya yang turut serta dalam kasus pembunuhan tersebut di vonis hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan. Hukuman itu juga disebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara.
Hal itu didasarkan atas keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, Putri juga dinilai tidak berterus terang selama penyelidikan sehingga menghambat persidangan.
Sebelumnya pada persidangan di PN Jaksel tertanggal (19/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manulu menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.
“Terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Manulu di depan Ketua Majelis Hakim Iman Santoso.
4.Bripka RR atau Ricky Rizal
Ricky Rizal atau Brika RR adalah mantan ajudan Ferdy Sambo yang ikut serta menjadi dalang dalam kasus pembunuhan Brigadir J dijatuhkan vonis 13 tahun penjara oleh pengadilan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
5.Kuat Ma’ruf
Orang terakhir yang ikut serta menjadi dalang dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah Kuat Ma’ruf selaku sopir sekaligus asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat hukuman 15 tahun penjara. Vonis itu diberikan atas keterlibatan dan perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Banyak Inovasi Mahasiswa Mandek di Kampus, Ini Caranya Supaya Bisa Jadi Bisnis
-
Dituduh Terima Uang dari Hanania Travel, Anisa Rahma dan Suami: Kami Malah Bayar Rp100 Juta!
-
Sepanjang Tahun 2025, Pertamina EP Cepu Torehkan Kinerja Moncer
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu
-
Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah
-
Tak Harus Daur Ulang, Merawat Barang Juga Bentuk Gaya Hidup Less Waste