PURWOKERTO.SUARA.COM- Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia bukanlah hal yang terbilang baru. Karena sejarah telah mencatat hukuman mati sudah berlaku sejak zaman kerajaan masih berkuasa di wilayah Indonesia.
Tak hanya itu, hingga kini hukuman mati masih berlaku dan bisa dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hukuman ini menjadi bentuk hukuman terberat kepada seseorang yang harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Bila melihat pasal 10 KUHP, hukuman mati tergolong ke dalam salah satu pidana pokok. Dalam KUHP sendiri terdapat beberapa pasal dengan ancaman hukuman mati bila terbukti melakukannya, yaitu:
1.Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara
2.Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia
3.Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang
4.Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat
5.Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu
6.Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati
Selain beberapa pasal di atas, terdapat pasal lain seperti UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pidana mati. Kemudian pada Pasal 118 dan Pasal 121 ayat 2 menyebutkan ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar adalah hukuman mati.
Tak hanya itu, hukuman mati juga berlaku pada pelaku tindak pidana korupsi yang telah diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Pelaksanaan Hukuman Mati
Berikut tata cara pelaksanaan hukuman mati yang telah diatur dalam UU Nomor 2/PNPS/1964:
1.Tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati
Baca Juga: Ketok Palu, Kapan Ferdy Sambo Akan Jalani Eksekusi?
2.Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan hukuman mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan
3.Kepala Polisi Daerah atau Kapolda membentuk regu tembak yang terdiri dari seorang bintara, 12 tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira
4.Setibanya di tempat pelaksanaan pidana mati, komandan pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain
5.Terpidana dapat menjalani pidana dengan berdiri, duduk, atau berlutut
6.Jarak antara titik terpidana berada dengan regu penembak tidak lebih dari 10 meter dan tidak kurang dari lima meter
7.Komandan regu penembak dengan menggunakan pedang memberikan isyarat dan memerintahkan anggotanya membidik jantung terpidana
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Penumpang Kereta Api Membludak, Okupansi Tembus 150,7%
-
Mojtaba Khamenei Menghilang, 2 Intelijen Paling Ditakuti Dunia Ketar-ketir Sendiri
-
Kesulitan Lacak Keberadaan Mojtaba Khamenei, Intelijen AS dan Israel Dibuat Bingung
-
Rincian Skor AnTuTu POCO X8 Pro Max: HP Flagship Killer dengan Chip Anyar Dimensity 9500s
-
Arus Balik Lebaran 2026: KAI Daop 1 Tambah 88 Perjalanan dan Perketat Keamanan
-
4 Cara Akurat Cek Tarif Tol Pakai HP, Rahasia Perjalanan Mudik Bebas Macet
-
Viral! Jemaah Pria Saling Baku Hantam Saat Salat Id di Surabaya, Barisan Saf Berantakan
-
55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
-
5 Cara Tahu Chat WA Sudah Dibaca untuk Pengguna Android dan iOS
-
Tren Niche Perfume Makin Naik Daun, Wewangian Kini Jadi Ekspresi Diri