/
Selasa, 14 Februari 2023 | 16:23 WIB
Sidang Vonis Ricky Rizal ((youtube))

PURWOKERTO.SUARA.COM Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Ricky Rizal dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menyatakan terdakwa atas nama terdakwa Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 13 tahun," ujar Wahyu.

Terlebih dahulu, digelar sidang vonis terdakwa Kuat Ma’ruf. Mantan sopir Ferdy Sambo itu divonis vonis 15 tahun penjara.Sementara sehari sebelumnya juga telah digelar sidang vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan sang istri, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Pada persidangan sebelumnya, Ricky Rizal dituntut JPU hukuman penjara 8 tahun. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).

Load More