PURWOKERTO.SUARA.COM - Setelah melewati sidang kode etik Polri, Bharada Eliezer dinyatakan tetap menjadi anggota Polri. Namun Eliezer mendapat sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.
Eliezer juga dijatuhi sanksi bersifat etik dengan menyatakan Eliezer melakukan perbuatan tercela. Eliezer juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di sidang KKEP dan secara tertulis kepada kapolri.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama setahun," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu 22 Februari 2023.
Pimpinan sidang kode etik Polri atas terduga pelanggar Bharada Eliezer menyatakan Eliezer melakukan perbuatan melanggar kode etik. Pertama membunuh Brigadir Yosua. Kedua menggunakan senjata api Polri jenis glok menyalahi ketentuan.
Keputusan pimpinan sidang kode etik menyebut sejumlah hal yang meringankan Bharada Eliezer. Di antara hal yang meringankan yaitu:
1. Pelanggar belum pernah dihukum karena melanggar, baik disiplin, etik maupun pidana
2. Mengaku dan menyesali perbuatanya
3. Terduga jadi Justice Collaborator yang mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
4. Terduga bersikap sopan dan bekerjasama selama sidang sehingga sidang berjalan lancar
5. Pelanggar masih muda, yaitu 24 tahun, bermasa depan baik. Eliezer juga menyesal dan berjanji tak mengulangi perbuatanya.
6. Permintaan maaf kepada keluarga Yosua dan bersimpuh meminta maaf kepada keluarga dan dimaafkan keluarga Yosua
7. Perbuatan Eliezer karena terpaksa
8. Bharada Eliezer merupakan tamtama polri tidak berani menolak FS, yang pangkatnya jauh di atas Eliezer
9. Kooperatif sehinga kasus terungkap
Ahmad Ramadhan juga menyebut saksi RR, KM dan FS tidak dihadirkan dalam sidang ini. Alasannya karena perbuatan Eliezer telah dibuktikan dalam dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***
Berita Terkait
-
Masih Jadi Anggota, Ini Pertimbangan Polri Tak Pecat Bharada E
-
Bukan Tyna Ratu, Ternyata Ini Sosok Wanita Cantik Terduga Petugas LPSK Pendamping Eliezer
-
Pilu! Adik Brigadir J Tulis Pesan Menyentuh Pasca Vonis 1,5 Tahun Bharada Eliezer
-
Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Pejamkan Mata Tak Kuasa Tahan Tangis
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menyusuri Teduh Pantai Cemara di Ujung Selatan Jember
-
Bos Sritex Divonis 12 Tahun Penjara! Terbukti 'Cuci Uang' Hasil Korupsi Rp1,3 Triliun
-
Satgas MBG Cilegon Ungkap Hasil Lab, Dua Sampel Positif Terpapar Bakteri
-
Ole Romeny Hapus Oxford United dari Bio Instagram, Rumor ke Persib Kembali Menguat
-
Ibu dan Balita Tewas Ditabrak Truk Fuso di Lampung Utara
-
12 Promo Skincare Indomaret, Diskon Besar Harga Mulai Rp6 Ribuan
-
Bocoran iPhone 18: Apple Disebut Tunda Peluncuran, Spesifikasi Bakal Dipangkas?
-
Apakah Marina SPF 30 Bisa Bikin Kulit Cerah? Segini Harganya di Indomaret dan Alfamart
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Skandal 'Absen Bodong' Guncang Brebes! 3.000 ASN Terancam Sanksi Berat, Pangkat Bisa Diturunkan