PURWOKERTO.SUARA.COM – Memiliki buah hati tentu bagi pasangan muda tentu akan ada banyak pengalaman baru yang didapat. Termasuk saat orang tua melihat langsung tumbuh kembang buah hatinya.
Namun ternyata ada yeng perlu diketahui bagi pasangan muda yang baru memiliki anak untuk tidak mengajari anak belajar berjalan pada usia 7 bulan, mengingat biasanya anak masih belum memiliki kemampuan berdiri lepas di usia tersebut.
Hal itu diungkapkan Prof. DR. dr. Rini Sekartini, SpA(K) Guru Besar Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI).
“Jadi, tidak benar kalau usia 7 bulan diajarkan berjalan karena kemampuan berdiri lepas saja belum dapat dikuasai anak,” kata Rini, dikutip Antara, Selasa (07/03/2023).
Pada usia sekitar 9-10 bulan, anak baru mulai belajar merambat. Kemudian sekitar usia 10 bulan, anak akan mulai belajar berdiri lepas (berdiri tanpa berpegangan), ujar dokter spesialis anak konsultan tumbuh kembang itu.
Menurut Rini kemampuan berjalan yang baik pada anak dimulai usia 11 bulan hingga 15 bulan, dan paling akhir tercapai pada usia 18 bulan.
Sebab perkembangan berjalan pada anak meliputi beberapa tahapan. Apabila diamati, kata Rini, sebenarnya perkembangan motor kasar itu dapat berjalan secara natural atau alamiah asalkan stimulasi yang diberikan baik dan tepat sasaran.
“Salah satu syarat utama anak dapat berjalan adalah anak sudah dapat duduk tegak, tanpa dibantu,” ujar Rini.
Setelah memiliki kemampuan duduk tegak tanpa dibantu, anak akan mulai belajar merangkak. Lalu pada saat duduk dengan berpegangan tangan, anak akan mengangkat badannya ke posisi berdiri. Dengan hasil akhir, anak dapat berdiri dengan berpegangan.
Baca Juga: Link Nonton Timnas Indonesia vs Uzbekistan Piala Asia U-20 2023
“Pada kondisi ini, anak akan belajar untuk bisa mencapai keseimbangan tubuhnya. Untuk itu, perlu sekali diberikan kesempatan dan stimulasi supaya anak dapat merangkak, mengangkat tubuhnya ke posisi berdiri,” terangnya.
Cara anak mengangkat tubuhnya dari posisi duduk ada berbagai cara, salah satunya dengan memegang pinggiran box tempat tidur bayi.
Rini juga tidak menganjurkan penggunaan baby walker, alat bantu bayi belajar berjalan, karena menyebabkan anak hanya belajar menggeser kakinya dan tidak mengangkat kakinya. Selain itu, roda pada baby walker dapat membahayakan anak sehingga dikhawatirkan mudah jatuh.
“Pada saat bayi belajar berjalan, lakukan secara alamiah. Taruh bayi di matras, biarkan bayi bereksplorasi. Pastikan ada perangkat yang dapat bayi pegang, untuk menarik tubuhnya ke berdiri, belajar merambat, dan akhirnya berjalan sendiri,” kata Rini menjelaskan.
Apabila bayi belum mencapai keseimbangan, orang tua disarankan untuk memegang pada bagian pinggul bayi dan biarkan anak mencoba melangkahkan kaki satu persatu.
Rini menambahkan belajar melangkah dan berjalan boleh menggunakan alas kaki ataupun tidak. Meskipun begitu, dia menyarankan sebaiknya anak menggunakan sepatu yang nyaman, bukan sepatu sandal, saat belajar berjalan.
Sepatu yang digunakan, berbobot agak berat supaya bayi dapat melangkah dengan mantap. Jika sudah bisa melangkah, ajak anak untuk berjalan di rumput, pasir, lantai dan permukaan lainnya.
“Pastikan juga kebersihannya setelah berjalan di tempat yang kotor,” pungkasnya.***
Berita Terkait
-
Suami Perlu Tahu, Pentingnya Kesehatan Mental Istri untuk Tumbuh Kembang Buah Hati
-
Pemusatan Latihan di Bali Jadi Modal Positif untuk Skuad Garuda, Begini Kata Saddill Ramdani
-
Jordi Amat Rasakan Atmosfer Kuat Timnas Indonesia, Yakin Menangi Piala AFF
-
Jeda Kompitisi Liga 1, Berimbas pada Fisik Pemain Timnas yang Masuk TC di Bali
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Sahur Sampai Jam Berapa? Ini Batas Akhirnya Menurut Ulama
-
Ogah Budaya Nonton di Bioskop Punah, James Cameron Jegal Netflix Caplok Warner Bros
-
Siapa Fikri Yanda? Getol Bela Dwi Sasetyaningtyas di Polemik Hina Status WNI
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini 24 Februari 2026, Panduan Akurat dari Kemenag RI
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti